Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal menyerahkan secara resmi 20 rancangan qanun (raqan) program legislasi 2015 kepada DPRK setempat.

Penyerahan disertai dengan penyampaian penjelasan ke-20 raqan atau peraturan daerah tersebut berlangsung di sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat.

Sidang paripurna dihadiri 18 dari 30 anggota dewan dan para kepala satuan kerja perangkat daerah tersebut, dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhillah.

Wali Kota Banda Aceh Hj Saaduddin Djamal pada kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan yang telah mengagendakan jadwal untuk membahas rancangan qanun prolega 2015.

"Raqan yang diserahkan ini terdiri dari tujuh rancangan qanun tentang retribusi daerah, delapan raqan tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, dan lima raqan tentang regulasi lainnya," sebut Wali Kota.

Menurut Hj Illiza Saaduddin Djamal, semua raqan yang diserahkan tersebut sebelum telah disetujui DPRK Banda masuk program prioritas pembahasan 2015. Selanjutnya, dewan akan membahas dan mengesahkannya menjadi peraturan daerah.

"Semua rancangan qanun ini sangat penting ditetapkan sebagai qanun atau peraturan daerah karena akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan," kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Adapun ke-20 raqan tersebut, yakin raqan retribusi izin mendirikan bangunan, raqan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, raqan retribusi izin gangguan, raqan retribusi rumah pemotongan hewan, raqan retribusi tempat pelelangan hewan ternak.

Berikutnya, raqan retribusi izin usaha perikanan, raqan retribusi tempat khusus parkir, raqan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan  Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.

Raqan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah, raqan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, raqan susunan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Aceh, raqan susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah.

Raqan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, raqan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemuda dan Olahraga, raqan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya, raqan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, raqan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT Bank Aceh, raqan penyelenggaraan perparkiran, raqan penyelenggaraan izin gangguan, raqan kawasan tanpa rokok.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015