Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh dalam waktu dekat segera membagi  ribuan hektare lahan bekas (eks) Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.

“Insya Allah, saya akan membagikan eks HGU PT Cemerlang Abadi dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di Blangpidie, Senin. 

Ia mengatakan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020, maka secara otomatis Surat Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional sudah berlaku.

Dalam surat tersebut, berisi persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 Ha ditambah 960 Ha untuk pengembangan petani plasma.

Itu artinya, kata Akmal Ibrahim, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 Ha.

“SK Menteri yang telah dikuatkan oleh MA, siapapun tidak bisa membatalkan, ini sudah jelas dan clean and clear,” tegasnya.

Bupati Akmal Ibrahim menilai, selama ini terkesan ada pihak-pihak tertentu terlalu banyak mempertimbangkan hak-hak perusahan, tapi lupa mempertimbangkan hak-hak rakyat. 

“Janganlah selalu kita merasa tidak enak dengan perusahan, tapi lupa memikirkan nasib rakyat kami,” katanya.

Agar persoalan eks HGU PT CA itu tuntas, Akmal meminta Badan Pertanahan Negara agar mendukung langkah pemerintah daerah, dan segera menerbitkan titik koordinat, sehingga tanah tersebut bisa dibagikan segera kepada masyarakat.

“Kalau memang semua pihak serius, saya siap tahan badan, karena yang kita jalankan adalah putusan Menteri dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dalam pertemuan yang turut dihadir sejumlah pejabat Forkompimda mengatakan, dirinya mendukung langkah yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat Daya terkait persoalan ini.

“Kita sangat mendukung langkah baik ini, apalagi reformasi agraria ini, merupakan program Presiden RI Joko Widodo” ujar Indra.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan BPN Aceh, tanah objek reforma agraria seluas 4.551 Ha tidak ada masalah lagi, sehingga pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

“Saya rasa, pembagian lahan eks PT Cemerlang Abadi hanya menunggu waktu saja, maka dari itu perlu suport semua pihak, karena putusan MA sudah inkrah, hanya saja pihak BPN Aceh belum menerima salinannya saja,” pungkasnya.
 

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021