Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 247 perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut selama periode Januari hingga September 2021.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.

"Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara," katanya.

Sementara kasus perceraian pada tahun 2020 yang ditangani mencapai 327 perkara. Dengan rincian, gugatan cerai oleh istri sebanyak 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara. 

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini bisa dikatakan stabil karena mengingat masih ada tersisa tiga bulan lagi dalam tahun ini," ujarnya.

Azmir menyebutkan, faktor penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga, selanjutnya persoalan meninggalkan salah satu pihak.

Perceraian yang terjadi di dalam rumah tangga lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik itu dari suami maupun istri, sehingga kerap terjadi perselisihan rumah tangga, katanya.

"Kalau untuk faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen," sebutnya.

Azmir mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.

"Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka," katanya. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021