Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mencatat sampai dengan hari ini jumlah tanah terdaftar (bersertifikat) di Aceh mencapai 1,3 juta bidang atau sekitar 889,133 hektare.

"Luas 889,133 hektare itu adalah tanah di seluruh Aceh, baik rumah, lahan, kebun serta bidang tanah lainnya," kata Kepala BPN Aceh Agustyarsyah di Banda Aceh, Selasa.

Agus mengatakan, dari total 1,3 juta tersebut terdapat 289 ribu bidang tanah yang merupakan hasil dari kegiatan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang dimulai sejak 2017 lalu sampai hari ini.

"Kemudian, 32.959 bidang dari total yang sudah bersertifikat tersebut merupakan hasil kegiatan redistribusi tanah," ujarnya.

Baca juga: 733 hektare tanah garapan di Aceh Tamiang sudah bersertifikat

Agus menegaskan, BPN Aceh akan terus melaksanakan proses sertifikat tanah tersebut melalui program yang telah di jalankan selama ini seperti PTSL, sehingga nantinya seluruh bidang tanah bisa terpetakan

Agus menjelaskan, program PTSL akan terus berjalan dengan harapan seluruh bidang tanah di Indonesia dan khususnya Aceh bisa terpetakan dan terdaftar.

"Jadi bisa dipastikan seluruh masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat akan dapat giliran, saat kegiatan PTSL ini sampai ke desa," kata Agustyarsyah. 

Baca juga: Ratusan titik tanah miliki Pemkab Aceh Jaya belum bersertifikat

Dirinya menyarankan, masyarakat harus memastikan apakah desa mereka sudah masuk dalam pemetaan lokasi kegiatan PTSL. Jika sudah maka dapat segera menyiapkan alas hak tanah sudah membuat patokan. 

"Jika desa belum masuk dalam PTSL maka masyarakat menunggu saja hingga desanya masuk, atau jika ingin segera mendapatkan sertifikat dapat langsung mendaftarkan melalui kegiatan rutin di kantor BPN kabupaten/kota," demikian Agustyarsyah.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021