Pemerintah Aceh telah mengusulkan rencana pembangunan rumah layak huni pada 2022 sebanyak 3.256 unit untuk masyarakat kurang mampu di seluruh Aceh.
"Pembangunan rumah layak huni tersebut merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan oleh Pemerintah Aceh," kata Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, di Banda Aceh, Senin.
Usulan pembangunan rumah tersebut disampaikan Teuku Ahmad Dadek dalam rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2022 yang terdiri dari buku, dan sudah diserahkan kepada DRR Aceh.
Dalam dokumen RKPA tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan rencana pembangunan 3.256 rumah layak huni dengan pagu indikatif mencapai Rp340,9 miliar lebih.
Dadek mengatakan, jumlah tersebut bisa saja berubah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TAPA dengan DPR Aceh nantinya.
“Waktu pembahasan KUA-PPAS nanti untuk membedah RKA, nanti kita lihat kemungkinan akan ada penambahannya,” ujar Dadek.
Usulan rumah layak huni tersebut mendapat tanggapan dari anggota Banggar DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, ia mengatakan jumlah itu belum menjawab target RPJM Aceh 2017-2022.
Menurut Falevi, pembangunan rumah layak huni merupakan janji politik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang kemudian dituangkan dalam RPJM Aceh lima tahunan.
“Ini tahun terakhir pemerintahan, diselesaikan saja berapa harus dibangun. Tahun kemarin juga tidak ada. Berapa unit perlu, kalau 22 ribu anggarkan saja,” kata Falevi Kirani.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan, RKPA 2022 merupakan rencana kerja terakhir periode 2017-2022, maka sudah seharusnya memuat rencana strategis Pemerintah Aceh dan usulan masyarakat.
"Harus menjadi catatan bahwa sejatinya RKPA adalah kombinasi dari rencana strategis SKPA (satuan kerja pemerintah Aceh), serta usulan masyarakat melalui pokok pikiran anggota dewan," kata Dahlan Jamaluddin.
Untuk diketahui, dalam qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJM Aceh 2017-2022 disebutkan bahwa angka kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh masih sangat tinggi.
Kebutuhan rumah layak huni merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh dalam periode 2017-2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021