Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyatakan seluruh wilayah di provinsi itu tidak masuk lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM level 4, hanya berlaku PPKM level 2 dan 3,” katanya di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara, sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

Selanjutnya Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.

Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.

Iswanto berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

Iswanto juga menyampaikan Pemerintah Aceh berharap kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi. 

“Vaksinasi menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu,” katanya.

Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021