Bupati dan Forkopimda Aceh Jaya menyambut baik rencana ekspor batu bara ke India melalui pelabuhan Calang Kabupaten itu.
“Rencana ekspor via Pelabuhan Calang ini sangat kami harapkan dan semoga ini dapat segera terwujud,” kata Irfan TB di Calang, Sabtu.
Ia menjelaskan terkait rencana tersebut sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin apa pun yang menjadi kewenangan Daerah di Aceh Jaya.
“Sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum mengurus dokumen apapun yang menjadi kewenangan Daerah, meskipun sudah ada yang di urus namun belum ada laporan secara tertulis kepada kami,” katanya.
T. Irfan TB mengatakan pihak Dinas Satu Pintu Aceh Jaya sampai dengan saat ini belum mengeluarkan izin apapun, karena harus terlebih dahulu turun ke lapangan bersama tim termasuk Dinas Lingkungan Hidup, karena Stock pell sangat berdampak terhadap lingkungan.
"Kita lebih fokus perijinan dengan rencana Stock pell," Kata Bupati Aceh Jaya.
Menurut dia pihak perusahaan juga harus berkoordinasi dengan PUPR dan Dinas Perhubungan terhadap mobilisasi batu bara ke Pelabuhan karena kapasitas jalan saat ini hanya bisa dilalui dengan tonase di bawah 20 Ton.
"Kita juga berharap pihak perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja lokal serta menjunjung tinggi kearifan lokal," Katanya.
Pihaknya mendukung sepenuhnya dan akan mempermudah segala bentuk izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, apalagi selama ini Pemerintah Aceh Jaya juga berharap ada pihak investor yang masuk dan serius.
Irfan juga berharap pihak Perusahaan tersebut tidak hanya melakukan ekspor batu bara melalui Pelabuhan Calang namun juga bisa menanam investasi di Aceh Jaya, apalagi Aceh Jaya juga memiliki Sumber Daya Alam (SDA) batu bara di dua titik yaitu Kecamatan Panga dan Teunom.
Sementara itu Koordinator Legalitas Dan Perizinan PT Prima Bara Mahadana Iqbal menyampaikan kalau secara izin pihaknya sudah memiliki baik izin produksi maupun izin operasi produksi.
"Sebenarnya kalau pelabuhan di bawah otoritas Kementerian, termasuk dengan Aceh Jaya sendiri juga sudah kita koordinasikan," katanya.
Terkait izin Daerah Aceh Jaya sendiri Iqbal menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perizinan Aceh Jaya dan hingga saat ini masih sinergi.
“Kita sudah ajukan, tinggal kita tunggu rekomendasi dari pihak Pemerintah Aceh Jaya, bahkan dengan pihak perizinan kita sudah duduk ,” Katanya.
Iqbal menyampaikan tidak tau pasti terkait belum adanya laporan izin Daerah kepada bupati, karena sejauh ini pihaknya sudah mengajukan izin melalui Pihak Perizinan Aceh Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Rencana ekspor via Pelabuhan Calang ini sangat kami harapkan dan semoga ini dapat segera terwujud,” kata Irfan TB di Calang, Sabtu.
Ia menjelaskan terkait rencana tersebut sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin apa pun yang menjadi kewenangan Daerah di Aceh Jaya.
“Sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum mengurus dokumen apapun yang menjadi kewenangan Daerah, meskipun sudah ada yang di urus namun belum ada laporan secara tertulis kepada kami,” katanya.
T. Irfan TB mengatakan pihak Dinas Satu Pintu Aceh Jaya sampai dengan saat ini belum mengeluarkan izin apapun, karena harus terlebih dahulu turun ke lapangan bersama tim termasuk Dinas Lingkungan Hidup, karena Stock pell sangat berdampak terhadap lingkungan.
"Kita lebih fokus perijinan dengan rencana Stock pell," Kata Bupati Aceh Jaya.
Menurut dia pihak perusahaan juga harus berkoordinasi dengan PUPR dan Dinas Perhubungan terhadap mobilisasi batu bara ke Pelabuhan karena kapasitas jalan saat ini hanya bisa dilalui dengan tonase di bawah 20 Ton.
"Kita juga berharap pihak perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja lokal serta menjunjung tinggi kearifan lokal," Katanya.
Pihaknya mendukung sepenuhnya dan akan mempermudah segala bentuk izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, apalagi selama ini Pemerintah Aceh Jaya juga berharap ada pihak investor yang masuk dan serius.
Irfan juga berharap pihak Perusahaan tersebut tidak hanya melakukan ekspor batu bara melalui Pelabuhan Calang namun juga bisa menanam investasi di Aceh Jaya, apalagi Aceh Jaya juga memiliki Sumber Daya Alam (SDA) batu bara di dua titik yaitu Kecamatan Panga dan Teunom.
Sementara itu Koordinator Legalitas Dan Perizinan PT Prima Bara Mahadana Iqbal menyampaikan kalau secara izin pihaknya sudah memiliki baik izin produksi maupun izin operasi produksi.
"Sebenarnya kalau pelabuhan di bawah otoritas Kementerian, termasuk dengan Aceh Jaya sendiri juga sudah kita koordinasikan," katanya.
Terkait izin Daerah Aceh Jaya sendiri Iqbal menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perizinan Aceh Jaya dan hingga saat ini masih sinergi.
“Kita sudah ajukan, tinggal kita tunggu rekomendasi dari pihak Pemerintah Aceh Jaya, bahkan dengan pihak perizinan kita sudah duduk ,” Katanya.
Iqbal menyampaikan tidak tau pasti terkait belum adanya laporan izin Daerah kepada bupati, karena sejauh ini pihaknya sudah mengajukan izin melalui Pihak Perizinan Aceh Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021