Seluruh instansi pemerintahan di Kota Banda Aceh sudah mulai mewajibkan pemberlakuan scan barcode (kode QR) lewat aplikasi PeduliLindungi, berlaku untuk ASN serta masyarakat pengunjung.

"Penggunaan scan barcode dilakukan pada masuk kantor dan atau pusat pelayanan publik saat jam kerja/operasional," kata Kepala Diskominfotik Banda Aceh Fadhil, di Banda Aceh, Kamis.

Fadil mengatakan, penerapan scan barcode tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Kemudian, kata Fadhil, surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01320 juga mewajibkan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Banda Aceh menerapkan scan barcode PeduliLindungi kepada maupun tenaga kontrak.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pengunjung atau tamu di lingkungan OPD Banda Aceh serta masyarakat yang melakukan akses pelayanan publik.

"Bagi yang belum menggunakan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi agar segera melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang telah ditentukan," ujarnya.

Fadhil menyampaikan, terhadap ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi kriteria penerima vaksin COVID-19, diminta agar membuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis pada rumah sakit daerah.

Fadhil menjelaskan, adapun cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk mall, perkantoran dan instansi, yakni dengan mendaftar dan dapat mengajukan permohonan melalui https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.

"Sedangkan untuk selaku usaha hotel, restoran dan cafe dapat melalui website PHRI di http://phrionline.com/qrperdulilindungi," katanya.

Saat melakukan pendaftaran, lanjut Fadhil, pendaftar diharapkan memperhatikan beberapa hal seperti, memastikan satu email (gmail) dan satu nomor handphone untuk satu lokasi.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021