Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengantongi empat calon tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) modern dengan nilai Rp17,5 miliar tahun anggaran 2014.

"Ada empat calon tersangka setelah pengusutan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Senin.

Empat calon tersangka tersebut, yakni berinisial SM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA).

Kemudian, AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DPKA. Serta HDP dan AB, keduanya pembuat spesifikasi dan harga perkiraan pengadaan pada DPKA.

Ke empatnya terancam dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah calon tersangkanya bertambah. Kejaksaan akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran modern ini," tegas Husni Thamrin.

Husni Thamrin menyebutkan kronologi dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tersebut, pada tahun anggaran 2014, DPKA melakukan pengadaan mobil damkar modern, miliki tangga setinggi 30 meter.

Mobil damkar tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp17,5 miliar. Dana pembeliannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2014.

Pengadaan ini dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dimenangkan oleh PT Dhezan Karya Perdana dengan nilai kontrak Rp16,899 miliar.

"Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi. Pengadaan mobil ini seharusnya build up atau pabrikan. Namun, diduga mobil ini rakitan," kata dia.

Akibat dugaan korupsi ini, jaksa memperkirakan kerugian berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Untuk memastikannya, kejaksaan akan meminta BPKP memeriksa kerugian negara yang ditimbulkan.

Untuk menyelidiki kasus ini, kata dia, kejaksaan sudah memintai keterangan 21 orang, termasuk empat calon tersangka tersebut serta keterangan ahli yang berkaitan dengan proses pelelangan pengadaan mobil damkar tersebut.

"Kami juga sudah mendengarkan keterangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP termasuk perusahaan perakitan mobil damkat tersebut di Pulau Jawa," kata Husni Thamrim.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015