Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti kulit harimau dan paruh burung rangkong di Kejaksaan setempat, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid mengatakan selain barang bukti kulit harimau dan paruh burung rangkong pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti lainnya dari total 105 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2021.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini ada satu buah kulit harimau sumatera yang telah diawetkan, 71 buah paruh burung rangkong (Jenis Rangkong Gading), serta 28 kilogram sisik trenggiling. Ini dari perkara tindak pidana Konservasi SDA," kata Yovandi Yazid.

Sementara dari perkara lainnya kata Yovandi pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa 224,43 gram narkotika jenis sabu dan 28,199, 68 gram ganja kering dari total 40 perkara yang telah inkrah sepanjang tahun ini.

Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya juga ada barang bukti berupa 14 botol kaleng minuman keras jenis bir bintang ditambah 7 botol kaleng kosong yang ikut dimusnahkan.

"Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari seluruh perkara sejak Januari sampai November 2021," tutur Yovandi.

Seluruh barang bukti tersebut kata Yovandi nilainya ditaksir mencapai milyaran rupiah dengan nilai tertinggi adalah barang bakti dari tindak pidana perburuan satwa langka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait termasuk Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021