Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mempersiapkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)