Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Darni M Daud yang menjadi terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Berkas PK diserahkan langsung Darni M Daud ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat. Memori PK diterima Panitera Muda Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Samuin.

Kedatangan Darni M Daud dikawal seorang polisi khusus atau petugas pengamanan penjara karena saat ini mantan rektor Unsyiah tersebut menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Aceh Besar.

Mantan Rektor Unsyiah Darni M Daud mengatakan dirinya mengajukan PK karena data dirinya dalam memori kasasi di bagian kolom agama tertulis salah.

"Di kolom itu, agama saya ditulis Kristen Protestan. Padahal saya Islam dan ini sesuai dengan data di putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," ungkap Darni M Daud.

Dalam mengajukan peninjauan kembali ini, Darni M Daud melampirkan novum atau bukti dirinya Islam. Bukti di antaranya putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Di putusan dua pengadilan itu, agamanya tertulis Islam.

"Penulisan agama saya Kristen Protestan sangat berdampak secara psikologis. Dan ini juga berdampak secara keseluruhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Karena itu, saya mengajukan PK," kata Darni M Daud.

Darni M Daud dipidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi penyimpangan dana bea siswa program pengembangan daerah dan calon guru terpencil dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Samuin mengatakan, pihaknya sudah menerima memori PK dari Darni M Daud. Peninjauan kembali terpidana korupsi itu akan segera ditindaklanjuti.

"Nantinya akan ada sidang pemeriksaan peninjauan kembali ini. Setelah itu, berkasnya kami kirim ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung nantinya yang akan memutuskan," kata Samuin.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015