Terpidana mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ,Prof Darni M Daud berdiri usai membacakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (6/8). Terpidana korupsi, Darni M Daud yang saat ini menjalani hukuman lima tahun penjara itu, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, karena yang bersangkutan merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar atas putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan terpidana beragama Kristen Protestan, sebenarnya beragama Islam. ACEH.ANTARANEWS.COM/Ampelsa/15