Para pedagang ikan dari Pasar Al Mahirah Lamdingin, Banda Aceh kembali berjualan di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, atau di gerbang masuk tempat pelelangan ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Selasa.

Aksi itu dilakukan para pedagang sebagai bentuk protes terhadap DKP Aceh yang masih membiarkan penjualan ikan secara eceran di TPI, sehingga membuat dagangan mereka tidak laku.

Salah seorang pedagang ikan Samsul Bahri mengatakan, aksi tersebut dilakukan menuntut janji DKP Aceh kepada mereka yang telah disepakati sebelumnya untuk menertibkan penjual eceran di TPI Lampulo.

"Ini masalah di TPI, pedagang pasar Al Mahirah sudah sering menyampaikan hal ini ke DKP, tapi sampai sekarang  permintaan pedagang belum dipenuhi," kata Samsul.

Samsul menyampaikan, sejauh ini penjualan ikan eceran masih masif di TPI Lampulo, sehingga membuat dagangan mereka kurang laku. Karena itu mereka minta DKP Aceh segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Penjualan di TPI harus besar-besar (jangan eceran) minimal 5 kilogram, tidak boleh lagi jualan sekilo-sekilo," ujarnya.

Aksi menjual ikan di depan kantor DKP Aceh itu sudah berulang kali dilakukan pedagang ikan pasar Al Mahirah, hal itu karena tuntutan dan kesepakatan mereka sampai hari ini belum dipenuhi terkait masih banyaknya penjualan ikan secara eceran di TPI, sehingga membuat dagangan mereka tidak ada pembeli lagi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021