Sinabang (ANTARA Aceh) - Pihak Kejaksaan Negeri Sinabang menetapkan MH sebagai tersangka korupsi penggelapan dana simpan pinjam program PNPM di Kabupaten Simeulue dengan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
     
Kajari Widji Tri Widjaja usai pelaksanaan upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-55Adhyaksa, Rabu menuturkan, pihaknya juga sudah menerbitkan (Sprindik) kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jamkesmas tahun anggaran 2009.
     
Widji yang didampingi Kasipidsus Muhammad Haris dan Kasipdum Purnama Sofyan mengatakan, untuk kasus Jamkesmas sudah mengantongi nama calon tersangka.
     
Katanya, setelah ini segera akan diumumkan ke publik.
     
Menurutnya, kasus penggelapan dana PNPM dan Jamkesmas di RSU Simeulue itu yang tergolong kasus lama diangkat kembali karena memang dampaknya meresahkan banyak orang dan merugikan negara.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015