Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melimpahkan empat orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke kejaksaan negeri setempat, guna menjalani persidangan.
“Penyerahan empat tersangka ke jaksa penuntut umum ini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra kepada wartawan, Jumat di Meulaboh.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan polisi Nomor : LP-A/40/VI/2024/Resnarkoba tanggal 21 Juni 2024 dengan tersangka berinisial IK (18 tahun), kemudian laporan polisi Nomor:LP-A/ 39 /VI/2024/Resnarkoba tanggal 20 Juni 2024 dengan tersangka berinisial AB (45 tahun).
Selanjutnya laporan polisi nomor: LP-A/25 /IV / 2024/Resnarkoba tanggal 22 April 2024 dengan tersangka berinisial ZU (39 tahun), serta laporan polisi Nomor: LP-A/ 36 /VI/2024/Resnarkoba tanggal 14 Juni 2024 dengan tersangka berinisial BA (33 tahun).
AKP Shandy Saputra mengatakan keempat tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Keempat tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU,” katanya menambahkan.
Menurutnya, proses administratif terhadap keempat tersangka, telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Iptu Shandy Saputra mengatakan Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.
Baca juga: Tiga terdakwa narkoba dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polres Aceh Barat limpahkan empat tersangka narkoba ke jaksa
Jumat, 9 Agustus 2024 22:21 WIB