Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Unit II Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan kedelai bantuan pemerintah ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Pengiriman berkas ini kami lakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas yang diminta oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Fachmi menyebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan tersebut, merupakan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kedelai bantuan pemerintah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh tahun anggaran 2016, yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.
Selain menyerahkan berkas kelengkapan perkara ke jaksa penuntut umum, kata dia, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap JD (52), seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Fachmi mengatakan tersangka JD ditahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak bergulir nya perkara ini, kata dia, penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Aceh Barat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 101 orang saksi, terdiri dari kelompok tani dan pegawai pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Barat.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli, serta menyita sebanyak 536 dokumen berupa laporan pertanggung jawaban, buku rekening, kwitansi, dan bukti rekening koran.
"Semoga berkas perkara yang sudah diserahkan ini segera dinyatakan lengkap atau P-21," kata Fachmi Suciandy.
Seperti yang diketahui kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus yang sama, kata Fachmi, penyidik juga telah menahan tersangka lainnya berinisial TA serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sama.
Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, demikian Fachmi Suciandy.
Baca juga: Polres Aceh Barat tahan tersangka korupsi kedelai
Polres Aceh Barat serahkan berkas korupsi bantuan kedelai ke jaksa
Selasa, 13 Agustus 2024 17:52 WIB