Sejumlah pengacara PT Cemerlang Abadi meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim tidak mengeksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Babahrot karena telah dimajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah pengacara PT CA melalui surat tertanggal 7 Desember 2021. Nomor 6337/RB/SK/XII/2021 yang ditujukan kepada bupati Abdya sebagaimana diterima wartawan di Blangpidie, Ahad.
Adapun isi surat yang ditandatangani sejumlah kuasa hukum PT CA, yakni Hamdani, SH, Arselan Moora, SH, Hendra Buwono, SH, Rahmat, SH, dan Roy Martua Saputra Harahap, SH menyampaikan beberapa alasan agar lahan itu tidak di eksekusi.
Alasan pertama bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali tanggal 6 Desember 2021 sesuai proses dan prosedur hukum berlaku.
Alasan kedua, secara fakta hukum luas area HGU yang diputuskan dalam objek sengketa tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahakan PT CA dan terbukti dalam novum yang telah diajukan dalam permohonan PK tersebut.
Berhubung proses hukum sedang berjalan, maka sejumlah pengacara PT CA itu meminta Pemkab Abdya untuk tidak mengeksekusi atau membagikan-bagikan lahan itu ke masyarakat sebagaimana diberitakan media massa selama ini.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di konfirmasi mengaku telah menerima surat yang diajukan pengacara PT CA tersebut, namun belum di pelajarinya.
"Sudah, nanti saya pelajari dulu ya," ujar Bupati Akmal singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah pengacara PT CA melalui surat tertanggal 7 Desember 2021. Nomor 6337/RB/SK/XII/2021 yang ditujukan kepada bupati Abdya sebagaimana diterima wartawan di Blangpidie, Ahad.
Adapun isi surat yang ditandatangani sejumlah kuasa hukum PT CA, yakni Hamdani, SH, Arselan Moora, SH, Hendra Buwono, SH, Rahmat, SH, dan Roy Martua Saputra Harahap, SH menyampaikan beberapa alasan agar lahan itu tidak di eksekusi.
Alasan pertama bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali tanggal 6 Desember 2021 sesuai proses dan prosedur hukum berlaku.
Alasan kedua, secara fakta hukum luas area HGU yang diputuskan dalam objek sengketa tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahakan PT CA dan terbukti dalam novum yang telah diajukan dalam permohonan PK tersebut.
Berhubung proses hukum sedang berjalan, maka sejumlah pengacara PT CA itu meminta Pemkab Abdya untuk tidak mengeksekusi atau membagikan-bagikan lahan itu ke masyarakat sebagaimana diberitakan media massa selama ini.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim di konfirmasi mengaku telah menerima surat yang diajukan pengacara PT CA tersebut, namun belum di pelajarinya.
"Sudah, nanti saya pelajari dulu ya," ujar Bupati Akmal singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021