Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Banda Aceh, penangkapan juga mendapat dukungan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di beberapa TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tiga rumah di Banda Aceh dan satu rumah di Aceh Besar," kata Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengatakan, kedua pelaku spesialis pembongkaran rumah tersebut ditangkap di salah satu rumah warga di Kota Banda Aceh. Penangkapan ini berawal dari salah satu warga yang menjadi korban pencurian.
"Korban ini kehilangan cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit laptop, empat unit handphone, dan dua buah jam tangan," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Ryan, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan salah satu dari pelaku berinisial TMF hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.
Saat diinterogasi mendalam, lanjut Ryan, tersangka TMF mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di salah satu rumah di kawasan Aceh Besar bersama pelaku lainnya.
"Ternyata salah satu pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Banda Aceh," kata Ryan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di beberapa TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tiga rumah di Banda Aceh dan satu rumah di Aceh Besar," kata Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengatakan, kedua pelaku spesialis pembongkaran rumah tersebut ditangkap di salah satu rumah warga di Kota Banda Aceh. Penangkapan ini berawal dari salah satu warga yang menjadi korban pencurian.
"Korban ini kehilangan cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit laptop, empat unit handphone, dan dua buah jam tangan," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Ryan, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan salah satu dari pelaku berinisial TMF hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.
Saat diinterogasi mendalam, lanjut Ryan, tersangka TMF mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di salah satu rumah di kawasan Aceh Besar bersama pelaku lainnya.
"Ternyata salah satu pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Banda Aceh," kata Ryan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021