Gerakan ibu-ibu mencari keadilan menyatakan bahwa saat ini Aceh darurat kekerasan seksual, mengingat banyaknya kasus yang terjadi di tanah rencong selama ini.

"Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual dimana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang di perkosa dan dilecehkan," kata Penanggung Jawab Aksi Destika Gilang Lestari, di Banda Aceh, Kamis. 

Hal itu disampaikan Gilang dalam aksi damai gerakan ibu mencari keadilan di depan gedung DPR Aceh, di Banda Aceh.

Gilang menyatakan, berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Aceh hingga September 2021 mencapai 697 kasus. 

"Masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena masih dianggap aib keluarga," ujarnya. 

Selain itu, kata Gilang, banyak keputusan oleh Mahkamah Syariah Aceh membebaskan pelaku kekerasan seksual, sehingga mencoreng rasa kepercayaan masyarakat kepada  lembaga peradilan tersebut.

Berangkat dari banyaknya kasus tersebut, lanjut Gilang, mereka meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mencabut dua jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dari qanun hukum jinayah Aceh karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. 

"Pemerintah Aceh dan DPRA wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UUPA pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintahan dalam perlindungan perempuan dan anak di Aceh," kata Gilang. 

Tak hanya itu, lanjut Gilang, mereka juga mendesak Pemerintah Aceh membuat mekanisme perlindungan terpadu dari gampong sampai provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.

Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh. 

"Kami juga berharap Komisi Yudisial dan Bamus Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aparat penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual," demikian Gilang.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021