Kantor Imigrasi Kelas TPI Banda Aceh mendeportasi atau memulangkan paksa 13 warga negara asing karena menyalahi izin tinggal di Indonesia sepanjang 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain pemulangan paksa, belasan warga negara asing tersebut juga ditangkal masuk ke wilayah Republik Indonesia.

"Ada 13 warga negara asing yang kami deportasi sejak Januari hingga Desember 2021. Pemulangan paksa tersebut karena mereka melanggar izin tinggal," kata Telmaizul Syatri.

Telmaizul Syatri mengatakan ke-13 warga negara asing yang dideportasi tersebut yakni empat warga negara Myanmar dan dua warga negara Pakistan.

Kemudian, tiga warga negara Malaysia serta warga negara Belgia, Serbia, Jepang, dan Brazil, masing-masing satu orang, kata Telmaizul Syatri.

"Mereka yang dideportasi sebagian besarnya telah habis masa berlaku izin tinggal, namun masih tetap berada di wilayah Indonesia. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Telmaizul Syatri.

Selain mendeportasi belasan warga negara asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga memberikan izin tinggal sementara (itas) kepada 35 warga negara asing.

Kemudian, memberikan perpanjangan izin tinggal sementara kepada 128 warga negara asing, mengeluarkan perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada 279 warga negara asing.

"Kami juga memberikan pelayanan affidavit atau paspor ganda kepada tiga warga negara asing serta izin keluar masuk atau EPO kepada 42 orang, dan pelayanan exit reentry atau warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal, namun tidak kembali lagi kepada 22 orang," kata Telmaizul Syatri.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022