Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS (50) dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada ANTARA di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.
 
Ia menyebutkan kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku.
 
Saudarnya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deli Serdang.
 
"Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB," katanya.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
 
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
 
Modus operandinya, lanjut dia, pelaku selalu mengiming-imingi paket internet kepada korbannya agar menuruti nafsu bejatnya.

"Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya," kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022