Panglima Komunitas Adat Laut Aceh Barat Amiruddin meminta kepada kepolisian khususnya Polisi Perairan dan Udara (Polairud) agar segera menertibkan penggunaan pukat tarik (pukat trawl mini) di Aceh Barat, karena penggunaannya merusak lingkungan di laut.

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini, karena penggunaan pukat tarik di pesisir pantai Aceh Barat telah menyebabkan kerusakan lingkungan khususnya terumbu karang,” kata Panglima Laut Aceh Barat Amiruddin kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, penggunaan pukat tarik atau kerap disebut pukat trawl mini selama ini juga menyebabkan biota laut dan terumbu karang ikut rusak, karena pukat tersebut termasuk dalam pukat yang tidak ramah lingkungan.

Selain itu, kata dia, penggunaan pukat trawl mini atau sering disebut pukat harimau oleh sebagian nelayan di Aceh Barat, juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/Permen-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, ia berharap Polairud Aceh Barat agar segera melakukan pembinaan dan mengimbau kepada nelayan agar tidak lagi melakukan tindakan tersebut, karena penggunaan pukat tarik di Aceh Barat sangat meresahkan nelayan.

Amiruddin juga menjelaskan, selain merusak terumbu karang, penggunaan pukat tarik juga mengganggu aktivitas nelayan tradisional karena hal tersebut menyebabkan jumlah tangkapan ikan nelayan ikut menurun.

“Kami juga sudah meminta kepada masing-masing panglima laut di Aceh Barat, agar mengarahkan masyarakat agar tidak menarik pukat di pinggir pantai.

Selain melanggar hukum, penggunaan pukat tersebut memang tidak dianjurkan dan berbahaya bagi keselamatan lingkungan, kata Amiruddin menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022