Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama unsur Muspika Syiah Kuala menertibkan pedagang kopi mobil (cafe car) di depan stadion H Dimurthala Lampineung, karena diduga kerap menjadi tempat pelanggaran syariat islam. 

"Alhamdulillah mereka sudah mendengar dan tidak berjualan lagi di depan stadion H Dimurthala," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Selasa.

Ardiansyah mengatakan, penertiban pedagang kopi mobil tersebut karena banyak laporan yang diterima di lokasi tersebut diduga menjadi lapak nongkrong pekerja seks komersial (PSK) atau booking order (open BO). 

"Kita bisa mensinyalir (adanya pelanggaran syariat islam), seperti dari pernyataan pedagang bahwasanya mereka mengakui (open BO)," ujarnya. 

Namun, kata Ardiansyah, untuk minuman keras pedagang di sana tidak menjualnya, melainkan di bawa sendiri oleh pengunjung yang nongkrong di tempat mereka. 

Ardiansyah menyampaikan, semua pedagang kopi tersebut juga sudah dipanggil untuk bekerjasama tidak lagi berjualan di sana, karena nantinya pemerintah akan membuat regulasi khusus terkait penjualan kaki lima tersebut.

Dirinya mengingatkan, apabila para pedagang tersebut masih berjualan dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

"Jika masih berjualan dan tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi penyitaan barang dagangan dan tidak diberikan izin berjualan lagi," katanya.

Ardiansyah menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga bakal memberikan solusi terhadap pedagang tersebut, di mana bakal diatur satu regulasi khusus tentang penataan pedagang kaki lima. 

"Ke depannya akan diatur satu regulasi yang memang untuk penataan kembali PKL, nanti regulasinya juga akan mengikat dengan penerapan syariat islam," demikian Ardiansyah.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022