Herman hanya menggeleng kepala. Karyawan disalah satu perusahaan leasing yang berkedudukan di Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut, terdiam saat ditanyai tentang keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja.
     
Sorot matanya menerawang, lalu dia menarik nafasnya dalam-dalam memikirkan, mengapa perusahaan ditempat dirinya bekerja tidak memberikan jaminan sosial terhadap dirinya, padahal dalam bekerja ia sangat beresiko.
     
Kenyataan itu, tergambar dalam jejak rekaman pekerjaan Herman selama ini, dimana sudah empat tahun dirinya bekerja di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai surveyor. 
     
Dirinya, berangkat bekerja mulai dari pagi hingga pulang sampai larut malam terkadang, menjelajah ke berbagai tempat yang menempuh jarak puluhan kilometer dengan sepeda motornya.
     
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Walaupun bekerja penuh dengan resiko untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, Herman tetap harus bekerja diperusahaan tersebut, karena sulitnya mencari pekerjaan ditempat lain.
     
"Beginilah kondisi kami yang bekerja sebagai surveyor, meskipun bekerja sampai malam dan menempuh perjalanan yang jauh, tetap tidak diberikan jaminan sosial oleh perusahaan tempat kami bekerja," kata Herman.
     
Pernyataan Herman sangat berasalan, karena bukan hanya dirinya saja yang tidak menikmati BPJS, tapi seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan leasing tersebut tidak diberikan jaminan sosial oleh perusahaan.
     
Ironisnya, para karyawan tidak berani menuntut kepada perusahaan agar diberikan jaminan sosial, karena bisa-bisa mereka mendapatkan "hadiah" berupa putus hubungan kerja (PHK).
     
Herman menceritakan, tahun 2013 yang lalu dirinya pernah mengalami kecelakaan saat bekerja, tepatnya di lintasan jalan negara Medan, Sumatera Utara-Banda Aceh, di Desa Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. 
     
Sehingga, katanya, dirinya mengalami luka-luka dan tangannya terkilir. Namun saat berobat, pria itu  harus merongoh koceknya sendiri. Alangkah ironisnya perusahaan terkesan diam saja dengan derita yang dialaminya.
     
"Waktu itu perusahaan tahu kalau saya sedang tertimpa musibah karena kecelakaan, tapi tidak ada diberikan apa pun dari perusahaan, semua biaya berobat saya tanggung sendiri," ujar Herman.
     
Jaminan sosial hanya menjadi asa buntu bagi dirinya. Meskipun demikan Herman tetap bersemangat dalam melakukan perkerjaannya sehari-hari. 
     
Dengan menggunakan sepeda motor jenis matic, Herman menempuh puluhan kilometer saat ditugasi dari kantornya.
     
Perusahaan Tidak Peka
     
Meskipun Pemerintah telah mengesahkan berbagai regulasi tentang jaminan sosial, tapi masih ada perusahaan-perusahaan yang belum memberikan tanggung jawab sosialnya kepada para pekerja.
     
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lhokseumawe Erfan Kurniawan secara tegas mengatakan, masih banyak perusahaan tidak peka terhadap para karyawannya sehingga enggan memberikan jaminan sosial.
     
Untuk di Kota Lhokseumawe hanya 40 persen perusahan yang aktif mengikutsertakan karyawannya pada BPJS, baik melakukan pembayar iuran rutin maupun melaporkan jumlah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
     
Masing-masing perusahaan yang aktif tersebut berjumlah 1.892 perusahaan dan 17.962 tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta 1.873 perusahaan dan 54.854 tenaga kerja yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    
"Penyebab utama minimnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Lhokseumawe, yaitu perusahaan yang tidak peka terhadap karyawannya. Bahkan masih ada pandangan dari perusahaan, kalau pekerja tugasnya hanya bekerja, sehingga tidak perlu ada jaminan sosial," ujar Erfan.
     
Namun apa yang mau dikata, hal tersebut hampir terjadi di seluruh daerah. Sesuai amanat Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. 
     
Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. 
     
Jika tidak, ada sanksi yang dapat dijatukan kepada pemberi kerja. Merujuk PP No. 86 Tahun 2013, payung hukum sanksi tersebut,  sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     
Pemerintah sudah mengatur regulasi yang cukup bagus, namun masih saja banyak yang dijumpai perusahaan-perusahaan yang nakal, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe pernah menemui kasus, pihak perusahaan tidak melaporkan jumlah karyawannya secara keseluruhan, hanya sebagian melaporkan sebagian saja.
     
BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe megimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan, karena perusahaan wajib memberikan jaminan sosialnya kepada setiap setiap karyawan.

Akan Lakukan Pengawasan
     
Maraknya perusahaan nakal karena tidak memberikan jaminan sosial bagi para pekerja, Pemerintahan Kota Lhokseumawe melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan melakukan tinjauan lapangan kepada seluruh perusahaan.
     
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe Ramli mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan bersama antara pihak Kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lhokseumawe, untuk melakukan razia kepada seluruh perusahaan dan pengusaha di Lhokseumawe. 
     
"Kami sudah membuat kesepakatan bersama dengan berbagai pihak dan saya sudah mendapatkan SK dari Walikota Lhokseumawe, untuk melakukan razia terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Lhokseumawe, apakah sudah menjadi peserta BPJS atau belum," ujar Ramli.
     
Apabila nantinya ditemukan perusahaan dan pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, maka akan diberikan sanksi berupa teguran, mengirimkan surat dan mencabut izin perusahaan.
     
Pemerintah Kota Lhokseumawe telah membuat terobosan-terobosan agar para perusahaan bisa lebih peka untuk memberikan jaminan sosial bagi para karyawannya, dengan menerbitkan aturan bagi para perusahaan yang ingin mengurus izin maka harus melapirkan kartu peserta BPJS.
     
Hal tersebut dilakukan untuk lebih mudah melakukan pengawasan, karena bisa langsung terdata perusahaan mana saja yang belum menjadi peserta BPJS dan apabila tidak melapirkan kartu tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan memberikan izin.
     
Menurut Ramli, di Kota Lhokseumawe masih banyak sekali pengusaha yang belum mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta BPJS, karena masih ada paradigma bahwa yang wajib mendapatkan jaminan sosial hanya perusahaan saja.
     
Padahal tidak hanya itu saja, orang-orang yang bekerja di supermarket, pejaga toko dan orang-orang yang bekerja di warung kopi juga wajib diberikan jaminan sosial, sehingga pemahan tentang jaminan sosial tidak boleh sempit.
     
"Semua orang harus menjadi peserta BPJS karena cukup banyak manfaatnya, apalagi para pekerja yang sangat beresiko maka wajib menjadi peserta BPJS, perusahaan tidak boleh acuh terhadap hal tersebut," kata Ramli.
     
Pemerintah Kota Lhokseumawe terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan pengusaha yang tidak memberikan jaminan bagi pekerja, mulai bulan September 2015 kegiatan razia bagi perusahaan dan pengusaha tersebut sudah dilakukan.

Perjuangkan Hak Pekerja
     
Serikat Buruh Aceh (SBA) akan terus memperjuang hak-hak para pekerja, baik mengenai jaminan sosial maupun mengenai upah yang layak. Pihak telah banyak menemukan masih ada buruh yang tidak digaji sesuai dengan UMP.
     
"Berdasarkan data-data yang kami peroleh di lapangan, jangankan memberikan jaminan sosial masih banyak buruh di Kota Lhokseumawe yang tidak diberikan upah yang layak, sehingga kondisinya sangat ironis," ujar Ketua Serikat Buruh Aceh Saiful.
     
Apa lagi masih banyak ditemukan buruh-buruh yang kontraknya tidak jelas, mereka masih tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak dan istrinya dan mereka masih mau bekerja karena tidak ada pilihan lain.
     
Dominannya buruh-buruh di Kota Lhokseumawe masih banyak yang belum sejatera, meskipun di wilayah ini menyimpan berbagai potensi sumber daya alam, seperti minyak dan gas alam.
     
Kendati demikian, meskipun wilyah Kota Lhokseumawe pernah dijuluki sebagai kota "petro dolar", kondisi para buruh masih saja sangat memprihatinkan dan masih jauh dari kesejateraan.
     
Saiful mengimbau kepada para perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para karyawannya dan jangan abaikan masalah jaminan sosial, karena hal tersebut merupakan haknya para pekerja, maka harus diberikan secara utuh.
     
Kalau hak-hak pekerja diberikan secara utuh, pastinya para karyawan akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih giat, sehingga yang diuntungkan tetap perusahaan juga. Namun anehnya sekarang para pimpinan perusahaan mengabaikan masalah jaminan sosial dan kesejahteran.
     
Dari realitas tentang kondisi jaminan ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyebab utama minimnya jaminan sosial bagi para karyawan di Kota Lhokseumawe akibat perusahaan yang tidak peka dan mengabaikan hak-hak para karyawan.
     
Sangat diharapkan perusahaan atau pengusaha tidak lagi mengabaikan hak-hak dasar bagi para pekerja. Dengan memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pengusaha kepada para pekerjanya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar bagi pekerja sehingga akan berdampak pada kenyamanan dan produktivitas pekerja kepada perusahaan.

Pewarta: Oleh Agam Khalilullah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015