Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan agar berbagai kegiatan hulu minyak dan gas bumi di kawasan perairan nasional harus memenuhi kewajiban terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyatakan, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pihaknya telah melakukan konsolidasi bersama dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

"Konsolidasi bertujuan untuk mendengarkan pandangan dari perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dikenakan," kata Pamuji Lestari.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 5 dan Pasal 40, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara untuk PNBP sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.



“Kita akan mengikuti ketentuan bahwa Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang antara lain berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan," ujarnya.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi atau dikenal sebagai KKPRL, lanjutnya diberikan untuk kegiatan menetap sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan melalui persetujuan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Ia juga menyebut, dalam hal pemberian Persetujuan KKPRL, maka menteri meletakkan aspek ekologi serta aspek kesehatan laut sebagai pertimbangan penting dan prioritas.

"Terlebih-lebih untuk kegiatan hulu migas sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan di ruang laut yang mempunyai risiko tinggi, baik pada waktu konstruksi maupun pasca konstruksi, yaitu sepanjang kegiatan hulu migas berlangsung,” papar Tari.



Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan bahwa semua jenis pemanfaatan ruang laut wajib menggaransi kondisi kesehatan laut dan keberlanjutan ekologi dari kemungkinan risiko tinggi yang timbul karena adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas.

Ia mengemukakan, aspek ekologi laut merupakan aspek keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lain yang tidak bisa ditawar-tawar dan telah menjadi perhatian dan kesepakatan dunia internasional.

“Perlu kita pahami bahwa nilai tarif PNBP menurut ketentuan PP 85/2021 untuk Persetujuan KKPRL semua kegiatan menetap di laut termasuk kegiatan hulu migas adalah jauh lebih kecil daripada nilai valuasi ekonomi sumber daya laut dan ekosistem laut. Demi alasan ekologi atau pun alasan ekonomi, maka KKP tidak bisa menerima bila ada pihak yang merasa keberatan atas tarif PNBP untuk Persetujuan KKPRL terlebih-lebih untuk kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap kelangsungan fungsi-fungsi ekologi di ruang laut. Oleh karena itu, pemberian Persetujuan KKPRL untuk kegiatan yang berisiko tinggi di ruang laut harus dipastikan bahwa secara ekologis telah aman dan akan dibuktikan dengan penerbitan persetujuan lingkungan," tegas Suharyanto.

Suharyanto menyampaikan bahwa KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tarif PNBP untuk Persetujuan KKPRL dikenakan untuk semua aktivitas kecuali untuk pelaku usaha yang masuk kategori masyarakat tradisional atau masyarakat pelaku usaha self subsisten, atau kegiatan non berusaha yang dapat dikenakan PNBP Persetujuan KKPRL hingga nol rupiah.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022