Dua pria berinisial FW (28) dan J (43), warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara akibat diduga menjadi pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di daerahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dikutip dari keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kendari pada Rabu (9/2) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun," katanya
Eka menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 167,4 gram.
"Selain itu juga diamankan lima klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah alat pres, satu buah bong, satu buah pireks, dan sebuah handphone," katanya lagi.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Rifaldy Saputra melakukan kegiatan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Imam Bonjol.
"Kemudian tim melakukan Lidik, diketahui target bernama FW dan J merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar/kurir," ujar dia.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan, dimana ditemukan lima sachet narkotika seberat 167,40 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari dimana saat ini target dalam lidik pengembangan Satresnarkoba Polres Kendari.
"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dikutip dari keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kendari pada Rabu (9/2) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun," katanya
Eka menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 167,4 gram.
"Selain itu juga diamankan lima klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah alat pres, satu buah bong, satu buah pireks, dan sebuah handphone," katanya lagi.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Rifaldy Saputra melakukan kegiatan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Imam Bonjol.
"Kemudian tim melakukan Lidik, diketahui target bernama FW dan J merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar/kurir," ujar dia.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan, dimana ditemukan lima sachet narkotika seberat 167,40 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari dimana saat ini target dalam lidik pengembangan Satresnarkoba Polres Kendari.
"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022