Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pemberhentian tetap tersebut diputuskan DKPP dalam sidang di Jakarta, Rabu.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Teguh Prasetyo, anggota majelis, pada persidangan DKPP di Jakarta, Rabu.
Majelis menyebutkan teradu Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Menurut majelis, teradu terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Terungkap fakta Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh
Qanun tersebut menyebutkan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Syarat calon anggota KIP adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan calon anggota komisi penyelenggara pemilu tersebut.
“Dengan demikian teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KIP,” sambungnya.
Teradu berstatus sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus judi. Teradu menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu menyatakan teradu kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DPKK Alfitra Salamm.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Pemberhentian tetap tersebut diputuskan DKPP dalam sidang di Jakarta, Rabu.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Teguh Prasetyo, anggota majelis, pada persidangan DKPP di Jakarta, Rabu.
Majelis menyebutkan teradu Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Menurut majelis, teradu terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Terungkap fakta Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh
Qanun tersebut menyebutkan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Syarat calon anggota KIP adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan calon anggota komisi penyelenggara pemilu tersebut.
“Dengan demikian teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KIP,” sambungnya.
Teradu berstatus sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus judi. Teradu menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu menyatakan teradu kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DPKK Alfitra Salamm.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022