Bupati Mursil pastikan tidak ada satupun mahasiswa asal Aceh Tamiang terlibat korupsi menerima dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 yang kini menuai masalah diusut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
“Saya ada mendapat laporan dari mahasiswa kita yang ada di Banda Aceh bahwa ternyata mahasiswa asal Aceh Tamiang tidak ada menerima beasiswa yang harus dikembalikan lagi itu,” kata Bupati Mursil di Aceh Tamiang, Senin.
Sebagian besar publik Aceh Tamiang termasuk Bupati Mursil terus memantau perkembangan kasus tersebut, setelah penyidik Polda Aceh memroses dugaan korupsi beasiswa senilai Rp22,3 miliar tersebut.
Baca juga: Polda Aceh terima pengembalian uang negara dari kasus korupsi beasiswa Rp446,6 juta
Kekhawatiran Mursil ini sangat beralasan karena dari 803 mahasiswa penerima beasiswa, 400 orang di antaranya dinyatakan polisi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Belakangan ini banyak mahasiswa Aceh mengembalikan dana bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah Pemprov Aceh.
“Jelas kita khawatir karena ada separuh lebih mahasiswa yang diminta harus kembalikan uang negara. Jangan-jangan ada mahasiswa Aceh Tamiang di antara 400 mahasiswa itu. Alhamdulillah mahasiswa Aceh Tamiang bersih tidak ada menerima beasiswa tidak jelas itu,” tutur Mursil.
Pernyataan Bupati Mursil ini disampikan sepulangnya dari Banda Aceh membuka acara Musyawarah Besar (Mubes) Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang untuk memilih ketua, pada Jumat (25/2).
Baca juga: Solidaritas Advokat Aceh Minta Polisi ungkap aktor dibalik korupsi beasiswa
Pemkab Aceh Tamiang mendukung penuh kegiatan Mubes organisasi diharap bisa memayungi seluruh mahasiswa asal Aceh Tamiang yang menempuh pendidikan di Banda Aceh dan sekitarnya.
“Jadi saya sudah konfirmasi kepada Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang Fathria Ath Thahiry, bahwa mahasiswa kita steril dari bantuan beasiswa tersebut,” sebutnya.
Bupati Mursil juga berharap mahasiswa penerima beasiswa pada tahun 2017 lalu itu tidak sampai berurusan dengan hukum.
Baca juga: MaTA desak Polda Aceh tetapkan aktor kasus korupsi beasiswa sebagai tersangka
“Kita mendukung langkah Polda Aceh lebih mengutamakan kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa,” ujar Mursil.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Aceh Tamiang Yetno mengatakan pada 2017 dia belum menjabat Kabag Kesra tapi seingatnya tidak ada data mahasiswa tahun itu melobi ke Pemrov Aceh untuk mendapatkan beasiswa.
“Saya angkanya persisnya tidak tahu, informasinya entah Rp10 juta atau Rp20 juta per mahasisawa, pokoknya besar beasiswa itu. Kalau mahasiswa Aceh Tamiang ada apa enggak menerima, enggak tahu juga kita, kita enggak ada lobi ke sana,” sebut Yetno.
Yetno menjelaskan, selama ini Pemkab Aceh Tamiang juga memiliki program beasiswa sendiri. Untuk tahun ini disalurkan kepada 1.034 mahasiswa kategori tidak mampu dan prestasi. Dari 1.034 penerima beasiswa tersebut 19 orang di antaranya mahasiswa S2. Sedangkan tahun 2021 mahasiswa penerima beasiswa juga besar sekitar 900 orang lebih.
“Dana beasiswa bersumber dari APBK senilai Rp1 miliar per tahun. Dua tahun ini masing-masing mahasiswa menerima Rp1 juta. Untuk tahun 2018-2020 beasiswa masih berkisar Rp850 ribu per mahasiswa,” terang Yetno.
Pewarta : Dede Harison
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Saya ada mendapat laporan dari mahasiswa kita yang ada di Banda Aceh bahwa ternyata mahasiswa asal Aceh Tamiang tidak ada menerima beasiswa yang harus dikembalikan lagi itu,” kata Bupati Mursil di Aceh Tamiang, Senin.
Sebagian besar publik Aceh Tamiang termasuk Bupati Mursil terus memantau perkembangan kasus tersebut, setelah penyidik Polda Aceh memroses dugaan korupsi beasiswa senilai Rp22,3 miliar tersebut.
Baca juga: Polda Aceh terima pengembalian uang negara dari kasus korupsi beasiswa Rp446,6 juta
Kekhawatiran Mursil ini sangat beralasan karena dari 803 mahasiswa penerima beasiswa, 400 orang di antaranya dinyatakan polisi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Belakangan ini banyak mahasiswa Aceh mengembalikan dana bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah Pemprov Aceh.
“Jelas kita khawatir karena ada separuh lebih mahasiswa yang diminta harus kembalikan uang negara. Jangan-jangan ada mahasiswa Aceh Tamiang di antara 400 mahasiswa itu. Alhamdulillah mahasiswa Aceh Tamiang bersih tidak ada menerima beasiswa tidak jelas itu,” tutur Mursil.
Pernyataan Bupati Mursil ini disampikan sepulangnya dari Banda Aceh membuka acara Musyawarah Besar (Mubes) Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang untuk memilih ketua, pada Jumat (25/2).
Baca juga: Solidaritas Advokat Aceh Minta Polisi ungkap aktor dibalik korupsi beasiswa
Pemkab Aceh Tamiang mendukung penuh kegiatan Mubes organisasi diharap bisa memayungi seluruh mahasiswa asal Aceh Tamiang yang menempuh pendidikan di Banda Aceh dan sekitarnya.
“Jadi saya sudah konfirmasi kepada Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang Fathria Ath Thahiry, bahwa mahasiswa kita steril dari bantuan beasiswa tersebut,” sebutnya.
Bupati Mursil juga berharap mahasiswa penerima beasiswa pada tahun 2017 lalu itu tidak sampai berurusan dengan hukum.
Baca juga: MaTA desak Polda Aceh tetapkan aktor kasus korupsi beasiswa sebagai tersangka
“Kita mendukung langkah Polda Aceh lebih mengutamakan kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa,” ujar Mursil.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Aceh Tamiang Yetno mengatakan pada 2017 dia belum menjabat Kabag Kesra tapi seingatnya tidak ada data mahasiswa tahun itu melobi ke Pemrov Aceh untuk mendapatkan beasiswa.
“Saya angkanya persisnya tidak tahu, informasinya entah Rp10 juta atau Rp20 juta per mahasisawa, pokoknya besar beasiswa itu. Kalau mahasiswa Aceh Tamiang ada apa enggak menerima, enggak tahu juga kita, kita enggak ada lobi ke sana,” sebut Yetno.
Yetno menjelaskan, selama ini Pemkab Aceh Tamiang juga memiliki program beasiswa sendiri. Untuk tahun ini disalurkan kepada 1.034 mahasiswa kategori tidak mampu dan prestasi. Dari 1.034 penerima beasiswa tersebut 19 orang di antaranya mahasiswa S2. Sedangkan tahun 2021 mahasiswa penerima beasiswa juga besar sekitar 900 orang lebih.
“Dana beasiswa bersumber dari APBK senilai Rp1 miliar per tahun. Dua tahun ini masing-masing mahasiswa menerima Rp1 juta. Untuk tahun 2018-2020 beasiswa masih berkisar Rp850 ribu per mahasiswa,” terang Yetno.
Pewarta : Dede Harison
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022