Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh minta Polda Aceh juga menelusuri oknum anggota DPR Aceh yang diduga ikut terlibat dan diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh 2017 silam.
"Polda Aceh harus melihat utuh perkara ini, secara rentetan peristiwa pidana diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri, salah satu pihak yang diduga terlibat adalah oknum anggota DPR Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi beasiswa
Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar itu.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selami koordinator lapangan beasiswa.
Baca juga: Bupati pastikan mahasiswa Aceh Tamiang bersih dari dugaan korupsi beasiswa
Merujuk pada kasus yang ditangani Polda Aceh ini, kata Askhalani, maka tidak tepat kemudian ditetapkan tersangka hanya para pihak yang mengelola proses tahapan administrasi saja, atau mereka yang tidak mendapatkan manfaat.
Seharusnya, lanjut Askhalani, Polda Aceh juga melihat adanya unsur memperkaya diri sendiri, dan salah satu yang diduga kuat itu oknum anggota DPR Aceh, mereka melakukan unsur perbuatan terencana dan sangat terstruktur dengan memanfaatkan jabatan melekat.
Baca juga: 11 mahasiswa kembalikan uang dugaan tipikor beasiswa Rp135,5 juta
"Karena publik Aceh tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan, ini patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa mendapatkan keuntungan," ujar advokat itu.
Askhalani menuturkan, jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini hanya sejauh ini, maka akan membuat turunnya kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan ini.
"Ini membuat publik tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan tidak melihat pada perilaku serta dampak kerugian keuangan negara yang masif dilakukan secara terencana dan sistematis," kata Askhalani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Polda Aceh harus melihat utuh perkara ini, secara rentetan peristiwa pidana diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri, salah satu pihak yang diduga terlibat adalah oknum anggota DPR Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi beasiswa
Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar itu.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selami koordinator lapangan beasiswa.
Baca juga: Bupati pastikan mahasiswa Aceh Tamiang bersih dari dugaan korupsi beasiswa
Merujuk pada kasus yang ditangani Polda Aceh ini, kata Askhalani, maka tidak tepat kemudian ditetapkan tersangka hanya para pihak yang mengelola proses tahapan administrasi saja, atau mereka yang tidak mendapatkan manfaat.
Seharusnya, lanjut Askhalani, Polda Aceh juga melihat adanya unsur memperkaya diri sendiri, dan salah satu yang diduga kuat itu oknum anggota DPR Aceh, mereka melakukan unsur perbuatan terencana dan sangat terstruktur dengan memanfaatkan jabatan melekat.
Baca juga: 11 mahasiswa kembalikan uang dugaan tipikor beasiswa Rp135,5 juta
"Karena publik Aceh tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan, ini patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa mendapatkan keuntungan," ujar advokat itu.
Askhalani menuturkan, jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini hanya sejauh ini, maka akan membuat turunnya kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan ini.
"Ini membuat publik tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan tidak melihat pada perilaku serta dampak kerugian keuangan negara yang masif dilakukan secara terencana dan sistematis," kata Askhalani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022