Polisi menangkap dua terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga meninggal dunia di Kabupaten Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan kedua pelaku berinisial AM dan F. Keduanya warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
"Sebelumnya, polisi menangkap pelaku AJ di kawasan Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. AJ diduga menembak korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian," kata Iptu Noca Tryananto.
Sebelumnya, korban M Yusuf alias Burak (46) ditembak menggunakan senapan angin hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penembakan terjadi Selasa (1/3) sekira pukul 12.00 WIB.
Iptu Noca Tryananto mengatakan AM merupakan abang kandung AJ. AM ditangkap karena mengetahui penembakan tersebut.
Bahkan, AM memberikan uang Rp2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan menembak korban.
Bahkan, AM memberikan uang Rp2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan menembak korban.
Sedangkan F, kata Iptu Noca Tryananto, merupakan pemilik senapan angin. F ditangkap dan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya menembak korban.
"Biasanya AJ meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi. F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, namun dia tetap meminjamkan kepada AJ," kata Iptu Noca Tryananto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022