Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kilangan, Kabupaten Aceh Singkil dengan total anggaran puluhan miliar rupiah bersumber dari dana otonomi khusus.

Desakan tersebut disuarakan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh pada unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan. Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat sejumlah personel Polresta Banda Aceh.

Muhammad Nafis, Koordinator unjuk rasa, dalam orasinya menyatakan Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp81 miliar pada 2014 dan Rp42 miliar pada 2019 untuk pembangunan Jembatan di Kabupaten Aceh Singkil.

"Jembatan terpanjang di Aceh tersebut rencananya selesai pada 2022. Namun, dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut mencuat setelah keluarnya hasil audit BPKP," kata Muhammad Nafis.

Muhammad Nafis menyebutkan Kejati Aceh pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Namun setelah setahun surat perintah penyelidikan tersebut, Kejati Aceh tidak pernah memublikasikan hasil penyelidikan kepada publik.

"Karena itu, kami menuntut Kejati Aceh terbuka atau transparan dalam penanganan dugaan korupsi Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil. Kami juga mendesak Kejati Aceh menangkap oknum yang terlibat dugaan korupsi tersebut," kata Muhammad Nafis.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penyidik Kejati Aceh sudah menghentikan penyelidikan kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut karena tidak ditemukannya alat bukti.

"Kasus ini sudah diselidiki serta memintai keterangan ahli dan para pihak terkait. Hasilnya tidak ditemukan alat bukti, sehingga Kepala Kejati Aceh mengeluarkan surat penghentian penyelidikan agar kasus tersebut tidak menggantung," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Menurut R Raharjo Yusuf Wibisono, kendati penyelidikan sudah dihentikan, namun pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Kilangan bisa dilakukan kembali jika ada data dan bukti baru yang akurat. 

"Penghentian penyelidikan kasus penyimpangan pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil bukan harga mati. Penyelidikan bisa dilakukan kembali jika ada data dan alat bukti baru yang akurat," kata R Raharjo Wibisono
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022