Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyebutkan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Sabang disiplin secara keimigrasian serta tidak ditemukan pelanggaran apapun yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang Fachryan, Rabu, mengatakan pihak rutin menggelar operasi gabungan untuk mencegah terjadi berbagai pelanggaran dari orang asing yang berada di Sabang.

"Kami terus mengimbau mereka untuk patuh dan taat terhadap aturan sesuai dengan status izin tinggalnya masing-masing. Agar tidak dilakukan penindakan keimigrasian atau bahkan hingga bisa di deportasi,"  dalam keterangan diterima di Banda Aceh.

Terakhir, Imigrasi Sabang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kota Sabang menggelar operasi gabungan pada Selasa, kemarin. Turut terlibat lintas sektor seperti Kodim, Polres, Kejari, Bea Cukai, Lanal, KSOP, BIN, Kesbangpol Sabang hingga aparatur Kecamatan.

Razia kali ini pihaknya memeriksa 10 warga asing di kawasan Gampang, Iboih, dan Pasir Putih. Mereka di antaranya enam orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK, tiga orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan satu orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Tim memeriksa dokumen keimigrasian dan mengumpulkan keterangan dengan mekanisme wawancara.

“Selama operasi berjalan tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Artinya orang asing di Kota Sabang disiplin secara keimigrasian maupun aturan yang berlaku,” katanya.

Fachryan menegaskan bahwa operasi gabung secara rutin menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Dan juga sebagai bentuk pengawasan bersama demi mengantisipasi potensi ancaman yang muncul.

“Kita tetap mengingatkan kepada orang asing untuk tetap menaati aturan yang berlaku sesuai dengan izin tinggalnya masing-masing agar tidak dilakukan tindakan keimigrasian seperti deportasi," katanya.

Data Imigrasi Sabang, selama 2021 pihaknya hanya melakukan deportasi satu orang WNA asal Prancis karena kasus narkoba.

Saat ini, Imigrasi Sabang mencatat delapan WNA pemegang kartu ITAS dan 14 WNA pemegang kartu ITAP dan 17 pemegang ITK.

Para pemegang ITAS itu meliputi empat orang asal Jerman, serta masing-masing satu orang warga negara Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Selatan dan Belanda.

Selanjutnya, orang asing pemegang ITAP yaitu warga Inggris tiga orang, warga negara Belanda tiga orang, warga Prancis dua orang, warga Jerman dua orang dan masing-masing satu orang warga negara Argentina dan Swedia.

Sedangkan pemegang ITK meliputi lima orang warga negara Australia, tiga warga Czhech Republik, dua warga Jerman, dua warga Kanada, dua warga Prancis, serta satu orang warga Swiss, Inggris, dan British Citizen.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022