Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang menangkap seorang kakek karena diduga kasus pencabulan kepada anak di bawah umur di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap karena diduga mencabuli cucu tirinya (bunga) yang masih berusia 7 tahun.
"Pelaku berinisial S (54) sudah kita amankan pada hari Selasa (22/3) pukul 20.00 WIB, di rumahnya Dusun Sumberejo, Desa Tenggulun," kata Iptu Fauzan Zikra.
"Pelaku ini merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sebutnya lagi.
Kasat Reskrim menjelaskan aksi bejad pelaku ini dilakukan pada 22 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban Dusun Adil Makmur 1, Desa Tenggulun. Saat itu cucu yang masih duduk di bangku SD tersebut dititipkan kepada pelaku.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
"Awalnya si ibu curiga korban merasakan sakit saat buang air kecil. Kemudian ibunya bertanya kepada anaknya dan korban menceritakan perbuatan bejat S," ungkap Fauzan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga bunga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Kepada polisi S mengakui perbuatannya, korban dicabuli dengan cara memasukkan jari pelaku ke alat kelamin korban.
"Keterangan awal perbuatan cabul ini dilakukan S hanya sekali. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Iptu Fauzan Zikra.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Mustafa Kamal menjelaskan adapun bunyi pasal 47 setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak diancam Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni dan hukuman penjaran paling lama 90 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap karena diduga mencabuli cucu tirinya (bunga) yang masih berusia 7 tahun.
"Pelaku berinisial S (54) sudah kita amankan pada hari Selasa (22/3) pukul 20.00 WIB, di rumahnya Dusun Sumberejo, Desa Tenggulun," kata Iptu Fauzan Zikra.
"Pelaku ini merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sebutnya lagi.
Kasat Reskrim menjelaskan aksi bejad pelaku ini dilakukan pada 22 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban Dusun Adil Makmur 1, Desa Tenggulun. Saat itu cucu yang masih duduk di bangku SD tersebut dititipkan kepada pelaku.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
"Awalnya si ibu curiga korban merasakan sakit saat buang air kecil. Kemudian ibunya bertanya kepada anaknya dan korban menceritakan perbuatan bejat S," ungkap Fauzan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga bunga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Kepada polisi S mengakui perbuatannya, korban dicabuli dengan cara memasukkan jari pelaku ke alat kelamin korban.
"Keterangan awal perbuatan cabul ini dilakukan S hanya sekali. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Iptu Fauzan Zikra.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Mustafa Kamal menjelaskan adapun bunyi pasal 47 setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak diancam Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni dan hukuman penjaran paling lama 90 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022