Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memanggil ratusan juru parkir untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi aliran retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat yang dikelola Dinas Perhubungan setempat.
"Jumlah juru parkir yang akan dipanggil sebanyak 106 orang. Sejauh ini baru 46 orang yang sudah dimintai keterangannya," kata Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Rajeskana di Karang Baru, Senin.
Adapun indikasi kebocoran retribusi parkir yang tengah diusut pihak kejaksaan mencapai ratusan juta dari target PAD per tahun yakni mencapai Rp250 juta. Pada 21 Februari 2022 kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pekan lalu kita limpahkan, sekarang sedang ditangani Pidsus," lanjut Rajeskana
Rajeskana menjelaskan ke 106 orang jukir yang dipanggil tersebar di 51 titik wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang. Selain jukir, empat ASN Dishub Aceh Tamiang juga telah dipanggil pihak Adhyaksa.
"Jadi seluruhnya sudah 50 orang yang diperiksa terdiri dari 46 juru parkir dan empat orang dari dinas," ungkapnya.
Terkait juru pakir yang belum memenuhi pemanggilan jaksa diminta untuk kooperatif demi untuk kelancaran proses pemeriksaan. Rajes menyebut para jukir yang dipanggil yang bertugas di bawah tahun 2022, karena dugaan penyimpangan retribusi terjadi pada 2020-2021.
"Juru parkir jangan takut dipanggil kemari, tidak lama-lama, paling ada 10 menit saja sudah selesai," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues ini.
Seorang juru parkir di sebuah kafe wilayah Karang Baru mengaku pernah mendapat panggilan dari pihak jaksa ditanya terkait setoran parkir. Namun pria paru baya yang enggan disebut identitasnya ini tidak jadi diperiksa karena dia aktif jadi jukir tahun 2022.
"Saya dipanggil, Kamis (24/3) tapi disuruh pulang lagi, karena saya juru parkir baru," sebutnya.
Untuk diketahui juru parkir di Aceh Tamiang ada yang bekerja satu dan dua shift pagi dan malam dengan setoran kepada petugas Dinas Perhubungan sebesar Rp20 ribu hingga Rp60 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Jumlah juru parkir yang akan dipanggil sebanyak 106 orang. Sejauh ini baru 46 orang yang sudah dimintai keterangannya," kata Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Rajeskana di Karang Baru, Senin.
Adapun indikasi kebocoran retribusi parkir yang tengah diusut pihak kejaksaan mencapai ratusan juta dari target PAD per tahun yakni mencapai Rp250 juta. Pada 21 Februari 2022 kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pekan lalu kita limpahkan, sekarang sedang ditangani Pidsus," lanjut Rajeskana
Rajeskana menjelaskan ke 106 orang jukir yang dipanggil tersebar di 51 titik wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang. Selain jukir, empat ASN Dishub Aceh Tamiang juga telah dipanggil pihak Adhyaksa.
"Jadi seluruhnya sudah 50 orang yang diperiksa terdiri dari 46 juru parkir dan empat orang dari dinas," ungkapnya.
Terkait juru pakir yang belum memenuhi pemanggilan jaksa diminta untuk kooperatif demi untuk kelancaran proses pemeriksaan. Rajes menyebut para jukir yang dipanggil yang bertugas di bawah tahun 2022, karena dugaan penyimpangan retribusi terjadi pada 2020-2021.
"Juru parkir jangan takut dipanggil kemari, tidak lama-lama, paling ada 10 menit saja sudah selesai," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues ini.
Seorang juru parkir di sebuah kafe wilayah Karang Baru mengaku pernah mendapat panggilan dari pihak jaksa ditanya terkait setoran parkir. Namun pria paru baya yang enggan disebut identitasnya ini tidak jadi diperiksa karena dia aktif jadi jukir tahun 2022.
"Saya dipanggil, Kamis (24/3) tapi disuruh pulang lagi, karena saya juru parkir baru," sebutnya.
Untuk diketahui juru parkir di Aceh Tamiang ada yang bekerja satu dan dua shift pagi dan malam dengan setoran kepada petugas Dinas Perhubungan sebesar Rp20 ribu hingga Rp60 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022