Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Zulfikar ST mengatakan  Qanun Gampong sangat penting untuk memandirikan desa di masa mendatang. Karena selama ini, desa belum memiliki aturan tersendiri yang permanen dan masih bergantung  pada pemerintahan Kota Banda Aceh.

Menurut Sekretaris Komisi A, Qanun Gampong yang kini sedang bergulir merupakan inisiatif dewan Banda Aceh dan dijadikan qanun prioritas dalam pembahasan tahun 2015 ini. Inisiatif tersebut muncul setelah anggota dewan melakukan reses ke gampong-gampong, ternyata banyak persoalan yang sering memunculkan pertikaian antar sesama warga atau warga dengan aparat desa

''Selama ini, geuchik (kades) terkesan semena-mena dalam bertindak. Terutama dalam mengangkat dan memberhentikan kaur desa, sehingga sering muncull konflik baru dalam  masyarakat gampong,'' kata Zulfikar.

Sementara Tuha Peut, tidak memiliki peran yang signifikan, sehingga Tuha Peut tidak bisa menjembatan persoalan yang muncul karena dipegang penuh oleh geuchik gampong. Untuk itu, akan diatur sedemikian rupa, sehingga tuha peut juga punya peran tersendiri.

Selain itu, pembagian jerih payah juga belum ''adil'' atau belum sesuai dengan kondisi aparatur yang dimiliki desa. Seperti Tuha Peut yang selama ini sudah bekerja dan menjadi ''juru damai'' di desa tidak kebagian jerih payah - sementara kucuran dana dari pusat dari tahun ke tahun terus meningkat.

''Kucuran dana desa tahun ini Rp 300 juta dan tahun depan naik lagi, menjadi Rp 500 juta. Jadi harus ada aturan yang jelas, sehingga tidak jadi kecemburuan soal di desa. Jangan gara-gara banyak  uang muncul keributan di desa-desa,'' papar politisi Paratai PKS panjang lebar.

Kondisi tersebut, kata Zulfikar, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sehingga menjadi bom waktu yang akan meledak dikemudian hari. Banyak kasus di desa setelah bertahun-tahun tidak pernah terselesaikan dengan baik, karena  tidak ada aturan yang jelas untuk mengatur secara kongkrit - apa saja tugas aparatur desa mulai dari geuchik hingga ke tuha peutnya.

Qanun Gampong, sebutnya, harus selesai dalam tahun ini, sehingga bisa diterapkan tahun depan di desa-desa. Dengan lahir qanun otonomi daerah tingkat desa, diharapkan desa bisa mengembangkan sendiri potensi dan kearifan lokal yang ada di gampong masing-masing.

Qanun tentang pemerintahan gampong ini merupakan amanat Undang-undang Pemerintah Aceh tahun 2006. Qanun gampung mengatur sistim pemerintahan dan dasar hukum kehidupan sosial bermasyarakat di tingkat desa.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015