Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengingatkan agar penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Kami mengingatkan kepada kepala desa di Kota Banda Aceh jangan menyalahgunakan dana desa," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Selasa.
Zainal Arifin mengatakan, dana desa disalurkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta kemandirian pemerintahan serta mempercepat pembangunan desa.
Oleh karena itu, gunakanlah dana desa sesuai peruntukannya seperti yang telah direncanakan. Jangan gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Pemerintah kota tidak menginginkan ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum hanya karena menyalahgunakan dana desa. Gunakan dana desa sesuai yang direncanakan," kata Zainal Arifin mengingatkan.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, mengawasi ketat pengelolaan dana desa. Tujuannya semata-mata agar peruntukan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut benar-benar tepat sasaran.
"Karena itu, kami mengingatkan gunakan dana desa ini sesuai program yang telah direncanakan," ungkap Zainal Arifin yang juga mantan keuchik atau kepala desa di Kota Banda Aceh.
Zainal Arifin menyebutkan, Pemerintah Kota Banda Aceh menerima alokasi dana desa mencapai Rp24,8 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan untuk 90 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
Dari Rp24,8 miliar tersebut, kata dia, sebanyak Rp9 miliar lebih atau sebesar 40 persen di antaranya sudah disalurkan untuk tahap pertama. Dan Rp7 miliar lebih lainnya disalurkan pada tahap kedua.
"Sedangkan 25 gampong yang belum menerima dana desa sedang dalam proses. Desa atau gampong yang belum menerima, akan segera disalurkan," kata Zainal Arifin.
"Kami mengingatkan kepada kepala desa di Kota Banda Aceh jangan menyalahgunakan dana desa," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Selasa.
Zainal Arifin mengatakan, dana desa disalurkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta kemandirian pemerintahan serta mempercepat pembangunan desa.
Oleh karena itu, gunakanlah dana desa sesuai peruntukannya seperti yang telah direncanakan. Jangan gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Pemerintah kota tidak menginginkan ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum hanya karena menyalahgunakan dana desa. Gunakan dana desa sesuai yang direncanakan," kata Zainal Arifin mengingatkan.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, mengawasi ketat pengelolaan dana desa. Tujuannya semata-mata agar peruntukan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut benar-benar tepat sasaran.
"Karena itu, kami mengingatkan gunakan dana desa ini sesuai program yang telah direncanakan," ungkap Zainal Arifin yang juga mantan keuchik atau kepala desa di Kota Banda Aceh.
Zainal Arifin menyebutkan, Pemerintah Kota Banda Aceh menerima alokasi dana desa mencapai Rp24,8 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan untuk 90 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
Dari Rp24,8 miliar tersebut, kata dia, sebanyak Rp9 miliar lebih atau sebesar 40 persen di antaranya sudah disalurkan untuk tahap pertama. Dan Rp7 miliar lebih lainnya disalurkan pada tahap kedua.
"Sedangkan 25 gampong yang belum menerima dana desa sedang dalam proses. Desa atau gampong yang belum menerima, akan segera disalurkan," kata Zainal Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015