Pemerintah Kota Sabang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sepuluh kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2021.

Wali Kota Sabang Nazaruddin, Kamis, menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Sabang 2021. Sehingga bisa meraih opini WTP ke 10 berturut sejak 2012 silam.

“Alhamdulillah kita kembali dapat mempertahankan opini WTP ke 10 kalinya secara berturut, semoga prestasi ini dapat kita pertahankan terus,” kata Nazaruddin

Menurut wali kota opini WTP merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang dan juga berkat dukungan dari pihak legislatif serta doa seluruh masyarakat Sabang.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo mengatakan pemeriksaan LKPD yang dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Maka sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan.

"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran  penyajian laporan keuangan," kata katanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2021 diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo kepada Wali Kota Sabang Nazaruddin di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (20/4) kemarin.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022