Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh meminta Pemerintah Pusat memperjelas status kelompok bersenjata Din Minimi yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu.
"Kami meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo mempertegas status Din Minimi agar tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Ketua Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani di Banda Aceh, Selasa.
Forkab merupakan organisasi para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebelum kesepakatan damai ditandatangani 15 Agustus 2005.
Din Minimi dengan nama Nurdin Ismail merupakan pimpinan kelompok bersenjata yang dicari kepolisian sejak setahun terakhir. Kelompok ini turun gunung dan menyerahkan senjata mereka kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutioyoso beberapa waktu lalu.
Melalui juru bicara Forkab Aceh Joni Singa Temieng, Polem Muda Ahmad Yani meminta pemerintah pusat tegas menyikapi masalah Din Minimi. Terutama masalah pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi.
Menurut Polem Muda Ahmad Yani, pemberian amnesti ini harus cermat dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi tanpa adanya proses hukum.
"Jika amnesti tersebut diberikan tanpa adanya proses hukum, maka secara tidak langsung pemerintah pusat akan menghalalkan bentuk kriminalitas yang dilakukan Din Minimi dan kelompoknya," kata dia.
Jika amnesti diberikan tanpa proses hukum, sebut dia, sama saja membuka peluang terjadinya konflik baru di Aceh. Dan akan ada lagi kelompok kriminal bersenjata yang mengatasnamakan gerakan membela kepentingan masyarakat Aceh.
"Mungkin saja kami dari Forkab akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ketidakadilan Pemerintah Aceh saat ini. Kami juga punya kekuatan dengan anggota 16 ribu di seluruh Aceh. Sebab, kami juga mantan GAM," kata dia.
Juru bicara Forkab Aceh Joni Singa Temieng menegaskan NKRI adalah harga mati. Forkab menghargai perdamaian. Jangan sampai gara-gara amnesti untuk Din Minimi akan menimbulkan konflik baru.
"Jika amnesti diberikan tanpa proses hukum, maka akan ada pihak merasa terzalimi, terutama korban kriminal kelompok ini. Mereka akan terus menuntut keadilan kepada pemerintah," kata Joni.
"Kami meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo mempertegas status Din Minimi agar tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Ketua Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani di Banda Aceh, Selasa.
Forkab merupakan organisasi para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebelum kesepakatan damai ditandatangani 15 Agustus 2005.
Din Minimi dengan nama Nurdin Ismail merupakan pimpinan kelompok bersenjata yang dicari kepolisian sejak setahun terakhir. Kelompok ini turun gunung dan menyerahkan senjata mereka kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutioyoso beberapa waktu lalu.
Melalui juru bicara Forkab Aceh Joni Singa Temieng, Polem Muda Ahmad Yani meminta pemerintah pusat tegas menyikapi masalah Din Minimi. Terutama masalah pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi.
Menurut Polem Muda Ahmad Yani, pemberian amnesti ini harus cermat dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi tanpa adanya proses hukum.
"Jika amnesti tersebut diberikan tanpa adanya proses hukum, maka secara tidak langsung pemerintah pusat akan menghalalkan bentuk kriminalitas yang dilakukan Din Minimi dan kelompoknya," kata dia.
Jika amnesti diberikan tanpa proses hukum, sebut dia, sama saja membuka peluang terjadinya konflik baru di Aceh. Dan akan ada lagi kelompok kriminal bersenjata yang mengatasnamakan gerakan membela kepentingan masyarakat Aceh.
"Mungkin saja kami dari Forkab akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ketidakadilan Pemerintah Aceh saat ini. Kami juga punya kekuatan dengan anggota 16 ribu di seluruh Aceh. Sebab, kami juga mantan GAM," kata dia.
Juru bicara Forkab Aceh Joni Singa Temieng menegaskan NKRI adalah harga mati. Forkab menghargai perdamaian. Jangan sampai gara-gara amnesti untuk Din Minimi akan menimbulkan konflik baru.
"Jika amnesti diberikan tanpa proses hukum, maka akan ada pihak merasa terzalimi, terutama korban kriminal kelompok ini. Mereka akan terus menuntut keadilan kepada pemerintah," kata Joni.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016