Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menyatakan, para penjabat gubernur yang telah dilantik harus fokus sepenuhnya dengan tugas-tugas mereka di daerah.

"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus," kata dia, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, jabatan yang ditinggalkan di pusat oleh para penjabat yang telah ditunjuk akan diisi pelaksana tugas atau pelaksana harian.
"Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," kata dia.

Para pj gubernur yang telah ditunjuk akan bertugas selama satu tahun jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai kinerja apakah dapat melanjutkan masa jabatan pada tahun berikutnya atau diganti oleh sosok lain yang nanti akan dipilih kembali.
 
"Tiga bulan sekali, sesuai UU, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata dia.
 
Ia melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022. Lima penjabat itu yakni, penjabat gubernur Banten, penjabat gubernur Bangka Belitung, penjabat gubernur Sulawesi Barat, penjabat gubernur Gorontalo, dan penjabat gubernur Papua Barat.
 

Sosok yang dipilih yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai penjabat gubernur Banten, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer, dipercaya menjadi penjabat gubernur Gorontalo.

Terakhir, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022