Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan dihubungi di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.
“Artinya, Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya.
Sebelumnya Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 yang berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: Dukung Achmad Marzuki tetap jadi Pj Gubernur Aceh, APAM demo DPRA