Mantan Bupati Simeulue Darmili membayar uang kerugian negara Rp595 juta kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeuleu dalam perkara korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). 

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo di Simeulue, Jumat, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI. Saat ini, Darmili sedang menjalani pidana penjara.

"Uang sebanyak Rp595 juta tersebut diserahkan Afridawati, istri terpidana Darmili kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue. Besaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata R Hari Wibowo.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyebutkan jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka satu unit rumah di Banda Aceh dan dua unit mobil milik terpidana disita serta lelang.

Namun, kata R Hari Wibowo, mengingat koordinasi dengan kantor lelang negara memakan waktu lama, maka pihak kejaksaan memerintahkan terpidana membayar kerugian negara tersebut, sehingga rumah dan mobil tidak perlu dilelang.

"Dengan dibayarnya kerugian negara, maka rumah dan mobil dikembalikan kepada terpidana. Sedangkan hukuman denda Rp200 belum dibayar terpidana Darmili," kata R Hari Wibowo.

Sebelumnya, mantan Bupati Simeulue Darmili divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi penyertaan modal pada PDKS dengan hukuman empat tahun empat enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp595 juta.

Terpidana Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Namun, permohonan banding ditolak. Kemudian, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi mantan Bupati Simeulue dua periode tersebut.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022