Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan Ruang Pinere COVID-19 di RSU daerah itu sebagai instalasi balai rehabilitasi narkotika khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejari Aceh Tamiang Agung Ardyanto di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan balai rehabilitasi narkotika ini kerjasama tiga lembaga/instansi, yakni Kejari Aceh Tamiang, RSUD dan Dinas Sosial.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU ketiga instansi itu di aula Kantor Kejari setempat yang dihadiri Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar serta jajaran pejabat Kejari Aceh Tamiang.
Baca juga: BNN apresiasi Pemerintah Aceh
"Hari ini kita melakukan kerja sama pembentukan balai rehabilitasi narkotika bagi terdakwa kasus narkoba yang mendapat restoratif narkotika," sebut Agung Ardyanto.
Untuk bisa mendapatkan restoratif narkotika, sambung Agung syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh terdakwa penyalahgunaan narkotika yaitu dia baru pertama kali terjerat kasus tindak pidana narkotika dan barang buktinya tidak lebih dari satu gram.
"Ada dua syarat restoratif justice dalam penanganan kasus narkotika, terdakwa pertama kali menggunakan narkotika dan barang bukti di bawah 1 gram baru bisa masuk balai rehabilitasi," ujarnya.
Baca juga: Polres programkan rehabilitasi oknum polisi positif narkoba
Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra mengatakan ruang pinere di rumah sakit berjumlah 34 kamar sebagian besar akan dialihfungsikan menjadi tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba sesuai ketentuan pihak kejaksaan.
"Kita dari pihak rumah sakit hanya merawat dan melengkapi fasilitas rehabilitasi bagi pasien khusus narkoba. Tentang kriteria siapa yang layak dan tidak untuk mendapatkan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari kejaksaan," ujar Andika.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang Zulfiqar menambahkan pembentukan balai rehabilitasi narkoba ini supaya tidak semua kasus narkoba harus diproses hukum kecuali pengedar atau bandar.
"Harus dipilah-pilah karena para pengguna narkoba masih bisa disembuhkan kembali ke kehidupan normal dengan cara direhab," tambah Zulfiqar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Kejari Aceh Tamiang Agung Ardyanto di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan balai rehabilitasi narkotika ini kerjasama tiga lembaga/instansi, yakni Kejari Aceh Tamiang, RSUD dan Dinas Sosial.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU ketiga instansi itu di aula Kantor Kejari setempat yang dihadiri Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar serta jajaran pejabat Kejari Aceh Tamiang.
Baca juga: BNN apresiasi Pemerintah Aceh
"Hari ini kita melakukan kerja sama pembentukan balai rehabilitasi narkotika bagi terdakwa kasus narkoba yang mendapat restoratif narkotika," sebut Agung Ardyanto.
Untuk bisa mendapatkan restoratif narkotika, sambung Agung syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh terdakwa penyalahgunaan narkotika yaitu dia baru pertama kali terjerat kasus tindak pidana narkotika dan barang buktinya tidak lebih dari satu gram.
"Ada dua syarat restoratif justice dalam penanganan kasus narkotika, terdakwa pertama kali menggunakan narkotika dan barang bukti di bawah 1 gram baru bisa masuk balai rehabilitasi," ujarnya.
Baca juga: Polres programkan rehabilitasi oknum polisi positif narkoba
Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra mengatakan ruang pinere di rumah sakit berjumlah 34 kamar sebagian besar akan dialihfungsikan menjadi tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba sesuai ketentuan pihak kejaksaan.
"Kita dari pihak rumah sakit hanya merawat dan melengkapi fasilitas rehabilitasi bagi pasien khusus narkoba. Tentang kriteria siapa yang layak dan tidak untuk mendapatkan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari kejaksaan," ujar Andika.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang Zulfiqar menambahkan pembentukan balai rehabilitasi narkoba ini supaya tidak semua kasus narkoba harus diproses hukum kecuali pengedar atau bandar.
"Harus dipilah-pilah karena para pengguna narkoba masih bisa disembuhkan kembali ke kehidupan normal dengan cara direhab," tambah Zulfiqar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022