Blangpidie (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) bersama dengan pemerintah daerah setempat menggelar rapat bersama untuk membahas persiapan operasional Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (Napza).
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko di Blangpidie, Selasa mengatakan Balai Rehabilitasi Napza berlokasi di bekas gedung AKN kawasan Cot Manee Kecamatan Jeumpa, Abdya
“Pola rehabilitasi lebih efektif bagi para pecandu narkoba jika dibandingkan dengan memenjarakan karena secara langsung membantu negara menyelamatkan generasi penerus sekaligus membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan overcowded (penuh sesak) pada Lembaga Pemasyarakatan (LP),” katanya.
Ia mengatakan rehabilitasi bisa memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggungjawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya.
Menurut dia pemulihan kembali kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Selain penyembuhan secara fisik, juga penyembuhan keadaan sosial secara menyeluruh dan lainnya.
“Tanggungjawab pemerintah terhadap para pecandu narkotika telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 4 huruf d tentang narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,” katanya.
Pj Bupati Abdya, Darmansah, telah meninjau secara langsung lokasi gedung AKN yang sudah lama terbengkalai.
Bupati merencanakan akan memfungsikan gedung tersebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba wilayah Pantai Barat Selatan Aceh.
“Gedung ini akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba kawasan Pantai Barat Selatan Aceh, mulai dari Aceh Singkil hingga Aceh Jaya,” katanya.