Balai rehabilitasi narkoba itu diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar.
Tgk Amran mengucapkan syukur atas terwujudnya langkah mulia dan cita-cita menghadirkan balai rehabilitasi demi menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkotika obat-obatan terlarang, dan zat adiktif lainnya.
"Ketika proses rehabilitasi selesai, kita harapkan mereka dapat diterima kembali di tengah masyarakat, serta diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki untuk membangun masa depan yang lebih baik," kata Tgk Amran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar menjelaskan selama ini korban penyalahgunaan narkoba masih dihukum dengan konsep pemidanaan retributif, dimana penjara masih menjadi hukuman utama.
"Balai rehabilitasi ini diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkoba, bukan untuk bandar maupun pengedar," kata Bambang Bachtiar.
Di Provinsi Aceh, kata dia, Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang sudah diresmikan ada lima, di antaranya di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Singkil serta Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan kehadiran balai rehabilitasi napza dilatarbelakangi karena penghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan terbanyak yang terlibat narkoba.
"Keberadaan balai rehabilitasi ini, lebih ke aspek pemulihan para penyalahgunaan hingga bebas dari ketergantungan penggunaan narkotika," kata Heru Anggoro.