Tanjungbalai (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinsial HS (47) karena menerima paket kiriman dari Etiopia diduga berisi narkotika jenis tanaman berupa daun kath, Jumat (17/5).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan HS bersama 8 kilogram narkotika jenis daun kath asal negara Etiopia tersebut.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut tentang adanya paket mencurigakan dari negara Etiopia menuju Tanjungnbalai yang dikirim melalui Kantor Pos.
"Atas arahan Dit Res Narkoba Polda Sumut serta koordinasi dengan pihak Kantor Pos Tanjungbalai, tadi sekitar pukul 09.30 WIB Tim osnal Satres Narkoba mengamankan HS yang menjemput dan menerima kiriman paket tersebut," ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap paket berupa sebuah karton itu berisi empat bungkus plastik besar berisi diduga narkotika jenis cathynone (daun kath) dengan berat kotor sekitar 8 kg.
Selanjutnya tersangka HS warga Jalan Sungai Pamali, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sungai Tualang Raso, Tanjungbalai itu bersama barang bukti akan diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, sesuai resi pengiriman paket Pos itu tertera penerima adalah NN alamat Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Namun yang menerima paket itu di Kantor Pos adalah HS.
Mengenai daun kath, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana cathynone termasuk ke dalam Narkotika golongan I.
"Dalam daftar yang ada pada Undang Undang Narkotika, cathinone terdapat pada urutan ke 35," katanya.