Bupati Aceh Tamiang Mursil memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, para camat dan datok penghulu (kades) untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan meugang Idul Adha 1443 H dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mengikuti persyaratan.
“Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 524/2807/2022 tentang pelaksanaan pemotongan hewan meugang dan kurban dalam situasi PMK (Foot And Mouth disease) sesuai edaran dari Menteri Pertanian Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022,” kata Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang Azwanil Fakhri di Aceh Tamiang, Jumat.
Baca juga: 96 persen sapi terserang PMK di Aceh Tamiang sembuh
Surat edaran Bupati tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kebutuhan hewan meugang dan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, diperlukan pencegahan penyebaran PMK dan penyediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan.
Adapun poin isi surat edaran yang ditanda tangani Bupati Mursil di antaranya, pendataan hewan harus sudah dilaporkan ke posko kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H.
Hewan harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau kurban minimal satu minggu sebelum disembelih.
Baca juga: 2.233 ternak di Aceh Utara sembuh dari penyakit PMK
Tempat pemotongan hewan meugang dan kurban ditentukan di satu titik di masing-masing kampung dan area harus dilakukan semprot desinfektan sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.
“Hewan milik sendiri atau hasil jual beli dinyatakan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelas Azwanil Fakhri.
Baca juga: Aceh Tamiang terima 300 dosis vaksin PMK dari Kementan RI
Selain itu lanjut Kabag Humas, dokter hewan dan petugas peternakan kecamatan akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan hewan.
Pemkab Aceh Tamiang segera mendirikan posko di empat titik kecamatan. Di masing-masing posko akan ditempatkan seorang dokter hewan dan dibantu petugas peternakan kecamatan.
Berikut ini wilayah kerja dokter hewan dan petugas peternakan yang telah ditetapkan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Posko Karang Baru meliputi empat kecamatan yaitu Kota Kuala Simpang, Manyak Payed, Rantau dan Karang Baru dan posko Seruway membwahi tiga kecamatan, Banda Mulia, Bendahara dan Seruway.
Sementara posko Bandar Pusaka membawahi dua kecamatan, Bandar Pusaka dan Sekerak, selanjutnya posko Tamiang Hulu membawahi tiga kecamatan yakni Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.
“Kontak person dokter hewan dan petugas peternakan juga tertera di lampiran surat edaran dapat dihubungi oleh pelaksana kurban maupun masyarakat untuk mendapatkan syarat SKKH,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 524/2807/2022 tentang pelaksanaan pemotongan hewan meugang dan kurban dalam situasi PMK (Foot And Mouth disease) sesuai edaran dari Menteri Pertanian Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022,” kata Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang Azwanil Fakhri di Aceh Tamiang, Jumat.
Baca juga: 96 persen sapi terserang PMK di Aceh Tamiang sembuh
Surat edaran Bupati tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kebutuhan hewan meugang dan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, diperlukan pencegahan penyebaran PMK dan penyediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan.
Adapun poin isi surat edaran yang ditanda tangani Bupati Mursil di antaranya, pendataan hewan harus sudah dilaporkan ke posko kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H.
Hewan harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau kurban minimal satu minggu sebelum disembelih.
Baca juga: 2.233 ternak di Aceh Utara sembuh dari penyakit PMK
Tempat pemotongan hewan meugang dan kurban ditentukan di satu titik di masing-masing kampung dan area harus dilakukan semprot desinfektan sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.
“Hewan milik sendiri atau hasil jual beli dinyatakan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelas Azwanil Fakhri.
Baca juga: Aceh Tamiang terima 300 dosis vaksin PMK dari Kementan RI
Selain itu lanjut Kabag Humas, dokter hewan dan petugas peternakan kecamatan akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan hewan.
Pemkab Aceh Tamiang segera mendirikan posko di empat titik kecamatan. Di masing-masing posko akan ditempatkan seorang dokter hewan dan dibantu petugas peternakan kecamatan.
Berikut ini wilayah kerja dokter hewan dan petugas peternakan yang telah ditetapkan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Posko Karang Baru meliputi empat kecamatan yaitu Kota Kuala Simpang, Manyak Payed, Rantau dan Karang Baru dan posko Seruway membwahi tiga kecamatan, Banda Mulia, Bendahara dan Seruway.
Sementara posko Bandar Pusaka membawahi dua kecamatan, Bandar Pusaka dan Sekerak, selanjutnya posko Tamiang Hulu membawahi tiga kecamatan yakni Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.
“Kontak person dokter hewan dan petugas peternakan juga tertera di lampiran surat edaran dapat dihubungi oleh pelaksana kurban maupun masyarakat untuk mendapatkan syarat SKKH,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022