Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pertanian mewajibkan setiap hewan kurban yang akan disembelih memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian Aceh Besar Firdaus, Senin, mengatakan pihaknya menyediakan pusat pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan di tengah wabah PMK, sehingga memudahkan warga untuk mendapatkan SKKH terhadap ternak.
“Jadi 14 hari sebelum penyembelihan masyarakat harus melaporkan ke kami untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini kami sudah mulai pelayanannya,” kata Firdaus.
Firdus menyebutkan pihaknya menyiapkan sekitar 3.000 ekor sapi, kerbau, dan domba untuk kurban dan tradisi meugang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah mendatang.
“Ketika ada warga yang melapor ke kami bahwa ada ternaknya yang ingin dijadikan hewan kurban, maka petugas kami akan turun untuk melakukan pemeriksaan agar terbebas dari PMK,” katanya.
Usia pemeriksaan awal, ternak tersebut juga akan kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan sehari menjelang penyembelihan. Apabila sudah mengikuti semua prosedur, baru ternak tersebut layak dijadikan hewan kurban.
Menurut Firdaus, pemeriksaan kesehatan hewan perlu intensif dilakukan mengingat wabah PMK di Aceh Besar semakin melonjak.
Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 5.833 ekor ternak sapi dan kerbau yang terinfeksi PMK dari total 81.276 ekor populasi sapi dan 12.536 ekor kerbau di Aceh Besar.
Dari jumlah itu, 2.195 ekor sapi dan kerbau telah dinyatakan sembuh dan 21 ekor mati selama wabah ini.
Saat ini, kata dia, upaya penanganan wabah PMK ini masih dengan langkah pencegahan yaitu penyemprotan desinfektan, dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu juga pengobatan kepada setiap ternak yang terinfeksi PMK. Sedangkan Aceh Besar belum melakukan vaksin PMK, karena masih pada tahap edukasi kepada masyarakat agar ternak mereka mau divaksin.
“Aceh Besar belum melakukan vaksin PMK, karena wabah sudah meluas, sedangkan vaksin PMK ini untuk ternak yang belum terpapar PMK,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian Aceh Besar Firdaus, Senin, mengatakan pihaknya menyediakan pusat pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan di tengah wabah PMK, sehingga memudahkan warga untuk mendapatkan SKKH terhadap ternak.
“Jadi 14 hari sebelum penyembelihan masyarakat harus melaporkan ke kami untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini kami sudah mulai pelayanannya,” kata Firdaus.
Firdus menyebutkan pihaknya menyiapkan sekitar 3.000 ekor sapi, kerbau, dan domba untuk kurban dan tradisi meugang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah mendatang.
“Ketika ada warga yang melapor ke kami bahwa ada ternaknya yang ingin dijadikan hewan kurban, maka petugas kami akan turun untuk melakukan pemeriksaan agar terbebas dari PMK,” katanya.
Usia pemeriksaan awal, ternak tersebut juga akan kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan sehari menjelang penyembelihan. Apabila sudah mengikuti semua prosedur, baru ternak tersebut layak dijadikan hewan kurban.
Menurut Firdaus, pemeriksaan kesehatan hewan perlu intensif dilakukan mengingat wabah PMK di Aceh Besar semakin melonjak.
Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 5.833 ekor ternak sapi dan kerbau yang terinfeksi PMK dari total 81.276 ekor populasi sapi dan 12.536 ekor kerbau di Aceh Besar.
Dari jumlah itu, 2.195 ekor sapi dan kerbau telah dinyatakan sembuh dan 21 ekor mati selama wabah ini.
Saat ini, kata dia, upaya penanganan wabah PMK ini masih dengan langkah pencegahan yaitu penyemprotan desinfektan, dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu juga pengobatan kepada setiap ternak yang terinfeksi PMK. Sedangkan Aceh Besar belum melakukan vaksin PMK, karena masih pada tahap edukasi kepada masyarakat agar ternak mereka mau divaksin.
“Aceh Besar belum melakukan vaksin PMK, karena wabah sudah meluas, sedangkan vaksin PMK ini untuk ternak yang belum terpapar PMK,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022