Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menjerat pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan/rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan pasal berlapis.
“Tersangka berinisial SM (47) penduduk wilayah Banda Mulia, sedangkan korban NN seorang anak SD,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis serta Qanun Hukum Jinayat.
Baca juga: Hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri penuhi rasa keadilan
“Tersangka dipersangkakan pasal berlapis, pasal 47 Jo pasal 50 Jo pasal 34 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 47 ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan, pasal 50 ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 bulan dan pasal 34 ancaman hukuman maksimal 8 tahun 3 bulan,” tegas Imam Asfali.
Menurut Kapolres tersangka SM berstatus memiliki istri. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi: LP.B/33/VI/2022/SPKT/Polres Aceh Tamiang tanggal 28 Juni 2022 atas tuduhan kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak.
Baca juga: Kakek rudapaksa anak di bawah umur ditangkap, ini dia orangnya
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban NN yang merupakan anak tirinya sudah berulang kali sejak tahun 2020 hingga 26 Juni 2022 baru perbuatan bejadnya terbongkar.
“Motif tersangka nafsu melihat tubuh anak tirinya tersebut sehingga tersangka nekad memperkosa korban. Tersangka mengancam korban jangan bilang kesiapa-siapa termasuk ibunya, sehingga korban merasa takut,” sebut Imam Asfali.
Baca juga: Polisi tangkap lansia cabuli siswi SMP teman putrinya
Kapolres AKBP Imam Asfali memaparkan terakhir kali tersangka melampiaskan birahinya kepada korban pada 26 Juni 2022 di rumah mereka tinggal. Saat itu ibu korban RYD (26) atau pelapor sedang pergi untuk berjualan ke pasar. Sementara korban sendiri berada di rumah, sehingga tersangka sangat leluasa melancarkan aksinya.
“Korban yang masih anak di bawah umur itu berusaha menolaknya, tetapi tersangka terus memaksa,” tukas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Tersangka berinisial SM (47) penduduk wilayah Banda Mulia, sedangkan korban NN seorang anak SD,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis serta Qanun Hukum Jinayat.
Baca juga: Hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri penuhi rasa keadilan
“Tersangka dipersangkakan pasal berlapis, pasal 47 Jo pasal 50 Jo pasal 34 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 47 ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan, pasal 50 ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 bulan dan pasal 34 ancaman hukuman maksimal 8 tahun 3 bulan,” tegas Imam Asfali.
Menurut Kapolres tersangka SM berstatus memiliki istri. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi: LP.B/33/VI/2022/SPKT/Polres Aceh Tamiang tanggal 28 Juni 2022 atas tuduhan kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak.
Baca juga: Kakek rudapaksa anak di bawah umur ditangkap, ini dia orangnya
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban NN yang merupakan anak tirinya sudah berulang kali sejak tahun 2020 hingga 26 Juni 2022 baru perbuatan bejadnya terbongkar.
“Motif tersangka nafsu melihat tubuh anak tirinya tersebut sehingga tersangka nekad memperkosa korban. Tersangka mengancam korban jangan bilang kesiapa-siapa termasuk ibunya, sehingga korban merasa takut,” sebut Imam Asfali.
Baca juga: Polisi tangkap lansia cabuli siswi SMP teman putrinya
Kapolres AKBP Imam Asfali memaparkan terakhir kali tersangka melampiaskan birahinya kepada korban pada 26 Juni 2022 di rumah mereka tinggal. Saat itu ibu korban RYD (26) atau pelapor sedang pergi untuk berjualan ke pasar. Sementara korban sendiri berada di rumah, sehingga tersangka sangat leluasa melancarkan aksinya.
“Korban yang masih anak di bawah umur itu berusaha menolaknya, tetapi tersangka terus memaksa,” tukas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022