Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh telah melimpahkan berkas perkara dugaan percobaan pemerkosaan terhadap istri anggota TNI oleh seorang pemuda ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Kasusnya sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Aceh Utara Rabu (26/2) siang, diterima JPU setempat Harry Citra SH," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama di Lhoksukon, Kamis.
Adapun tersangka dalam kasus itu adalah H (22), pemuda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sementara barang bukti yang diserahkan di antaranya baju serta celana milik tersangka dan korban.
Baca juga: Seorang pemuda di Aceh Utara mencoba perkosa istri tentara, begini jadinya
Tersangka H terancam terjerat Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya pemuda ini juga telah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh selama 14 hari.
Seperti diketahui sebelumnya seorang pemuda asal Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara berinisial H (22) diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap M (33), ibu rumah tangga yang terakhir diketahui istri anggota TNI.
Baca juga: Pemuda coba perkosa istri tentara jalani observasi kejiwaan
Percobaan pemerkosaan ini berlangsung pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, lokasi kejadian di pinggir jalan Gampong (desa) Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kejadian ini berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri hendak menjemput anaknya ke sekolah, korban melintasi jalan Gampong Reudeup, tiba-tiba saja diadang tersangka dengan cara memberhentikannya.
Tanpa basa-basi tersangka langsung menjatuhkan korban bersama sepeda motornya di pinggir jalan dan saat itu suasana jalan sedang sepi.
Meski demikian aksi itu tidak serta merta mulus seperti yang diharapkan pelaku, karena korban membuat perlawanan dengan cara membuka helm-nya dan memukuli wajah tersangka, sehingga korban bisa melepaskan diri.
Bersamaan dengan itu pula, korban langsung berteriak sedari meminta pertolongan, suara gaduh itu didengar seorang warga dengan jarak sekitar 100 meter lebih dari lokasi.
Saksi langsung ke lokasi, sehingga tersangka ketakutan dan mencoba melarikan diri.
Tidak berselang lama anggota TNI dari Brigif 25/Siwah yang sedang melintas mengetahui kejadian itu dan langsung membantu pengejaran kemudian tersangka berhasil ditangkap 5 jam kemudian sedang bersembunyi di semak kebun sawit.
Usai ditangkap tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah dan kasus ini dilaporkan secara resmi oleh suami korban.
Berkas kasus perkosa istri TNI dilimpahkan ke Jaksa
Kamis, 27 Februari 2020 17:16 WIB